Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utilitas Sudah Melandai, Industri Keramik Minta PPKM Diturunkan

Dia menjelaskan, industri keramik juga telah menyampaikan kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bahwa ada ancaman merumahkan hingga 20.000 karyawan tanpa pesangon jika tidak ada perubahan kebijakan pengetatan saat ini.
Pabrik keramik Arwana Citra Mulia Tbk/Bisnis.com
Pabrik keramik Arwana Citra Mulia Tbk/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Aneka Keramik Indonesia atau Asaki meminta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) segera diakhiri setelah tingkat utilisasi industri keramik nasional turun 10 persen pada awal Agustus 2021.

Penurunan itu membuat level utilisasi industri keramik berada di level 65 persen dari sebelumnya 75 persen.

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan bahwa pihaknya berharap ada pelonggaran PPKM agar tidak lagi terjadi penurunan tingkat kapasitas pabrik keramik di dalam negeri.

Seperti diketahui, pemerintah pertama kali menerapkan PPKM darurat pada 3 Juli 2021 yang berlangsung hingga 20 Juli. Selanjutnya, dilakukan perpanjangan PPKM dengan pengelompokan level 3 dan 4, yakni pada 21—25 Juli 2021, 26 Juli—2 Agustus 2021, dan 3—9 Agustus 2021.

Menurutnya, PPKM khusus Jawa dan Bali untuk yang berada di level 4 per hari ini seharusnya dapat mulai diberi kelonggaran dengan mempertimbangkan data yang ada.

“Hal itu juga seiring data pemerintah bahwa angka positif Covid-19 mulai menunjukkan tren penurunan, dan terutama data BOR rumah sakit di kota-kota besar di Jawa sudah menurun,” katanya kepada Bisnis, Senin (9/8/2021).

Edy menyebut, faktor yang membuat utilisasi pabrikan melandai adalah kegiatan penyekatan jalan-jalan oleh petugas, sehingga mengganggu kelancaran mobilitas masyarakat menuju toko-toko bahan bangunan dan toko retail keramik.

Alhasil, terganggunya kegiatan usaha di hilir menyebabkan arus kas berjalan tidak lancar. Belum lagi tidak tertampungnya hasil produksi di gudang yang membuat pabrik menurunkan kapasitasnya.

Dia menjelaskan, industri keramik juga telah menyampaikan kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bahwa ada ancaman merumahkan hingga 20.000 karyawan tanpa pesangon jika tidak ada perubahan kebijakan pengetatan saat ini.

“Kami juga meminta perhatian dan dukungan pemerintah untuk memberikan relaksasi dan stimulus,” ujarnya.

Sejumlah relaksasi seperti yang juga sudah disampaikan belum lama ini adalah berupa penghapusan pengenaan minimum surcharge pemakaian gas oleh PGN untuk periode Agustus dan September 2021, pemberian diskon tarif listrik untuk LWBP jam 22.00—06.00, perpanjangan safeguard keramik yang berakhir Oktober nanti, dan penetapan tata niaga impor keramik.

Menurut Edy, pihaknya juga meminta penyerapan anggaran belanja pusat dan daerah agar dapat dilakukan lebih cepat untuk kembali menggerakkan roda perekonomian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ipak Ayu
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper