Bisnis.com, JAKARTA – Lion Air Group membantah keterlibatan karyawannya dalam kasus dugaan pemalsuan surat hasil uji kesehatan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk keberangkatan dari Bandar Udara Sultan Babullah, Ternate, Maluku Utara (TTE).
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan internal dan mengonfirmasi hal tersebut secara langsung kepada pihak terkait dan berkesimpulan tidak ada keterlibatan karyawan Lion Air Group dalam kasus dugaan pemalsuan surat hasil RT-PCR.
Meski begitu, Lion Air Group akan menghormati ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta bekerja menurut tugas dan fungsi masing-masing agar operasional tetap berjalan lancar.
“Lion Air Group menegaskan selama ini dan periode berjalan tidak pernah melakukan pengambilan dan pengujian [pemeriksaan] sampel Covid-19 dari calon penumpang. Yang melaksanakan proses pengujian kesehatan adalah fasilitas kesehatan dan laboratorium kerja sama yang terdaftar di big data atau new all record (NAR) Kementerian Kesehatan,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (15/8/2021).
Menurutnya, uji kesehatan itu pun didukung oleh tenaga medis profesional yang memiliki kinerja serta tingkat kecepatan penanganan akurat, tepat waktu (real time), efektif dan dikerjakan mengacu kepada protokol kesehatan ketat.
Dalam rangka mengakomodir kebutuhan uji kesehatan Covid-19, Lion Air Group memang merekomendasikan layanan pelaksanaan pengambilan dan pengujian sampel kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan dan laboratorium RT-PCR melalui voucher yang diberikan.
Misalnya saja untuk Rapid Diagnostic Test Antigen Rp70.000, sedangkan RT-PCR Rp475.000.
Tujuan kemitraan strategis dengan sejumlah fasilitas kesehatan dan laboratorium itu adalah membantu dan menyediakan kemudahan kepada setiap calon penumpang dalam mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat perjalanan udara, serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui transportasi udara.
Danang menegaskan, setiap orang yang masuk ke pesawat udara harus dinyatakan sehat dan layak mengikuti penerbangan. Pasalnya, setiap calon penumpang wajib melakukan uji kesehatan Covid-19 di fasilitas kesehatan sebelum terbang.
“Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara dan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan [hand sanitizer],” katanya.