Bisnis.com, JAKARTA - Produk otomotif Indonesia resmi telah terbebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dari Filipina secara definitif.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Komisi Tarif Filipina telah menghentikan penyelidikan safeguard impor produk otomotif (passenger cars dan light commercial vehicles/LCV) Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Administrative Order Nomor 21-04 yang ditandatangani Departement of Trade and Industry (DTI) pada 6 Agustus 2021 dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2021.
“Pembebasan produk otomotif Indonesia dari safeguard Filipina adalah kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri. Kami berharap, akses ekspor mobil Indonesia ke Filipina dapat kembali terbuka," kata Lutfi dalam siaran pers, Jumat (13/8/2021).
Menurutnya, Indonesia memiliki produk otomotif yang kompetitif di pasar internasional. Hal ini bisa berdampak baik bagi upaya pemulihan ekonomi nasional.
Penyelidikan safeguard terhadap produk otomotif Indonesia telah berlangsung sejak 17 Januari 2020 atas permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA). PMA merupakan serikat pekerja perusahaan mobil di Filipina yang mengklaim terdapat kerugian dan/atau ancaman kerugian akibat lonjakan impor produk mobil.
Baca Juga
Selama periode penyelidikan, otoritas Filipina juga memberlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) yang diimplementasikan sejak 1 Februari 2021. Dengan Administrative Order tersebut, DTI Filipina resmi menghentikan pengenaan BMTPS. Selain itu, bea masuk cash bond BMTPS yang telah dibayarkan importir sebelumnya dapat dikembalikan.
Sebelumnya, Filipina mengenakan BMTPS sebesar PHP 70.000 atau ± Rp21 juta per kendaraan dalam bentuk cash bond untuk impor passenger cars dan LCV. Indonesia sendiri dikenakan BMTPS untuk passenger cars, sedangkan, untuk produk LCV tidak dikenakan BMTPS.