Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Mal Menjerit Cuma Dapat Izin Kapasitas 25 Persen

Sebanyak 138 pusat perbelanjaan atau mal diizinkan menerima pengunjung 25 persen dari kapasitas dalam rangka uji coba mulai 10 Agustus 2021 sampai 16 Agustus 2021.
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai memberi izin operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal di empat kota besar di Pulau Jawa dengan status PPKM level 4.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pelaku usaha sejatinya berharap kapasitas maksimal dapat ditetapkan di angka 50 persen, sebagaimana diterapkan pada saat pemberlakuan PPKM mikro. Dia mengatakan kapasitas 25 persen belum mendukung usaha pusat perbelanjaan untuk pulih setelah sebulan lebih tidak beroperasi.

“Sebetulnya kami menginginkan lebih dari 25 persen. Karena saat pemberlakuan PPKM mikro pun, sebelum lonjakan kasus positif, kami bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Dengan kapasitas 50 persen itu pun kami masih defisit karena tidak bisa menutup biaya operasional,” papar Alphonzus dalam konferensi pers virtual bersama Kementerian Perdagangan, Rabu (11/8/2021).

Dia mengatakan pengelola mal berisiko mengalami defisit yang lebih dalam dengan kapasitas operasional hanya 25 persen. Namun, dia merasakan kondisi ini lebih baik dibandingkan dengan penutupan total yang berkepanjangan.

“Kami rasa lebih baik dibuka 25 persen karena saat tutup pun tetap mengeluarkan biaya-biaya yang relatif tidak berubah. Selain itu, pelonggaran 25 persen ini tidak hanya bermanfaat bagi pusat belanja, tetapi juga usaha nonformal di sekitar mal dan pusat belanja yang terpaksa ikut kehilangan pelanggan selama 5 minggu terakhir PPKM,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengemukakan bahwa protokol kesehatan untuk pekerja dan pengunjung mal pada masa uji coba merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 30/2021. Seluruh pekerja dan pengunjung wajib menaati ketentuan dan harus menyertakan bukti telah divaksin, minimal dosis pertama.

Adapun, untuk masyarakat yang tidak bisa menjalani vaksin karena alasan kesehatan, Oke mengatakan kelompok ini tetap bisa masuk ke mal dengan menyertakan hasil negatif tes antigen atau PCR.

“Bioskop dan tempat hiburan [di mal] masih belum diizinkan buka. Dine-in di restoran dalam ruangan juga tidak diizinkan, hanya restoran di ruangan terbuka saja yang bisa dine-in dengan protokol kesehatan,” kata Oke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper