Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Kurang, Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Tambahan Relaksasi

Asosiasi meminta lima relaksasi untuk membantu pemulihan industri pusat perbelanjaan.
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). /Antara Foto-Rivan Awal Lingga
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). /Antara Foto-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku pusat perbelanjaan mendesak pemerintah untuk merealisasikan semua relaksasi dan subsidi yang sudah diajukan. Hal tersebut diperlukan untuk mempercepat proses rebound industri pusat perbelanjaan di sejumlah kota yang sudah kembali dapat beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan terdapat 5 pemintaan terkait dengan relaksasi yang diajukan oleh pelaku usaha pusat perbelanjaan.

"Relaksasi tersebut terdiri atas PPN final untuk sewa gedung, PPh final, penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, serta ketentuan pemakaian minimum untuk listrik dan gas," kata Alphonzus ketika dihubungi, Selasa (10/8/2021).

Adapun, tambahnya, relaksasi PPN final terhadap beban sewa gedung hanya diberika selama 3 bulan. Sementara untuk PPh final yang ditanggung pengelola, penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, serta ketentuan pemakaian minimum untuk listrik dan gas belum ada yang direlaksasi.

Sementara itu, subsidi upah senilai Rp500.000 per pekerja yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dinilai belum mencukupi. Pusat perbelanjaan, sambungnya, meminta pemerintah dapat menyalurkan subsidi gaji dengan nilai 50 persen dari gaji karyawan selama 1 tahun.

Diberitakan sebelumnya, pusat perbelanjaan yang mendapatkan izin beroperasi dengan kapasitas 25 persen belum bisa menjalankan bisnis secara settle meskipun sudah ada ketentuan PPKM level 3–4 pada 10–16 Agustus 2021 mengizinkan mal-mal di 4 kota.

Alphonzus mengatakan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya memerlukan waktu sekitar 2-3 hari untuk bisa beroperasi secara maksimal dalam kapasitas 25 persen.

"Toko-toko tidak bisa serta merta buka karena ada berbagai persiapan. Untuk pegawai yang dirumahkan perlu waktu untuk dipanggil kembali. Terutama pegawai yang sudah di luar Jakarta. Selain pegawai, banyak inventory barang yang perlu dipersiapkan," ujarnya.

Sementara itu, kata Alphonzus, sebelum lonjakan kasus Covid-19 dan PPKM Darurat diterapkan, pusat perbelanjaan memerlukan waktu sekitar 3 bulan setelah diizinkan kembali beroperasi hanya untuk menaikkan jumlah kunjungan sebanyak 10–20 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper