Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahan Gelombang PHK Selama PPKM, Ini Saran Organisasi Pekerja

Pemerintah dinilai tidak memiliki banyak opsi untuk memulihkan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi pekerja berharap pemerintah melonggarkan penerapan PPKM level 3-4 untuk menahan gelombang perumahan atau pun pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tak hanya itu, agar pelonggaran PPKM tidak disertai dengan penambahan kasus Covid-19, protokol kesehatan dan vaksinasi dinilai menjadi kunci.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini sangat sulit sehingga tidak ada pilihan selain melakukan pelonggaran penerapan PPKM level 3-4. Terutama di sektor manufaktur dan ritel sebagai penyumbang tenaga kerja terbesar.

Sebelumnya, Timboel memperkirakan 50 persen pekerja sektor manufaktur di Tanah Air bisa terdampak jika pembatasan masih berlaku seperti saat ini, baik dirumahkan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian hingga akhir Desember 2020, jumlah total pekerja di sektor manufaktur sebanyak 17,5 juta orang. Sampai dengan Juni 2021, OPSI menyebut sebanyak 1,45 juta pekerja di sektor manufaktur diberhentikan ataupun dirumahkan.

Di sektor ritel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengestimasikan sebanyak 10 - 15 persen dari total 2 juta tenaga kerja sektor ritel akan dirumahkan dalam beberapa bulan ke depan akibat Berkurangnya jam operasional tempat-tempat usaha setelah pemerintah memperketat penerapan PPKM.

"Kami berharap pemerintah bisa memberikan pelonggaran secara bertahap. Untuk sektor nonesensial dibuka minimal 50 persen, sedangkan yang esensial bisa 75-100 persen sehingga pekerja yang dirumahkan bisa kembali bekerja," ujar Timboel, Senin (9/9/2021).

Pelonggaran di sektor manufaktur dan ritel, sambungnya, harus dilakukan dengan sejumlah catatan. Pertama, penerapan protokol kesehatan secara ketat dan terawasi dengan pengawasan satgas Covid-19 di perusahan.

Kedua, pekerja di kedua sektor tersebut harus mendapatkan vaksinasi gratis dari program pemerintah yang dilakukan di tempat kerja.

Pelonggaran yang diterapkan dengan sejumlah catatan tersebut, kata Timboel, dapat memberikan efek domino ke sektor informal yang notabene juga mampu menyerap tenaga kerja. Bergeliatnya sektor manufaktur dan ritel dinilai akan memicu penyerapan tenaga kerja oleh pelaku UMKM di sekitar area industri.

"Kalau PPKM masih ketat, saya khawatir kondisi ketenagakerjaan di kedua sektor tersebut bisa terpuruk lagi," kata Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper