Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo) Sutrisno Iwantono memprediksi laju pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 1,7 hingga 2,5 persen pada kuartal III 2021.
"Sektor-sektor ekonomi terbelenggu terutama pariwisata dan usaha kecil akibat PPKM yang membuat pendapatan turun signifikan," katanya, Rabu (4/8/2021).
Sutrisno menyampaikan sejak awal tahun hingga Ramadan telah terjadi pembalikan ekonomi ditunjukkan kegiatan ekonomi dan bisnis yang punya harapan positif. Namun, setelah itu terjadi lonjakan Covid-19 yang menyebabkan kondisi ekonomi berbalik arah. Kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mengakibatkan perlambatan di banyak sektor ekonomi.
"Pada kuartall II kemungkinan masih positif, tetapi kuartal didasarkan kondisi saat ini akan terjadi kontraksi," ujarnya.
Jusindo memproyeksikan nilai Purchasing Manager's Index (PMI) akan berada di angka 40 dari sebelumnya bertengger pada level 55,3 pada kuartal II 2021. Penurunan PMI itu akibat sebagian besar karyawan bekerja dari rumah yang membuat aktivitas sektor manufaktur mengalami kontraksi.
"Kalau pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,5 persen, menurut saya berat untuk tahun ini, kemungkinan berada di bawah tiga persen," ungkap Sutrisno.
Baca Juga
Jasindo berharap pemerintah dapat segera menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 agar pertumbuhan ekonomi nasional menunjukan hasil yang cemerlang. Dia juga meminta kegiatan vaksinasi yang diberikan kepada para pelaku usaha dipermudah guna mempercepat herd immunity atau kekebalan kelompok di lingkungan perusahaan.
"Kami mohon pasar vaksinasi bisa dilonggarkan supaya pelaku usaha bisa melakukan kegiatan vaksinasi walaupun dengan biaya sendiri," ucap Sutrisno.
Lebih lanjut Sutrisno menuturkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional bergantung terhadap kebijakan pemerintah, seperti periode PPKM hingga stimulus ekonomi yang diberikan kepada pelaku usaha.
Dia menyampaikan ada beberapa usulan yang selalu diminta pelaku usaha, yakni penurunan beban biaya mulai dari perpajakan hingga tarif listik. Selain itu, ada juga usulan terkait relaksasi perbankan agar diperpanjang dari awalnya setahun menjadi tiga tahun hingga bantuan untuk pekerja usaha kecil yang bergerak di sektor informal.
"Bantuan untuk pekerja yang tingkatan gajinya antara Rp3,5-5 juta diberikan bagi mereka yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal banyak usaha kecil tidak bisa bayar BPJS Ketenagakerjaan, artinya mereka yang paling membutuhkan malah tidak mendapat bantuan," kata Sutrisno yang juga menjabat Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia.