Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Diminta Mediasi Driver Ojol dengan Aplikator Soal Potongan Komisi

Driver ojol meminta Kemenhub menjadi mediator terkait dengan tuntutan kepada perusahaan aplikator.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi ojek online (ojol) atau Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantu mediasi antara mitra pengemudi dengan pihak aplikator perihal tuntutan pengurangan potongan komisi menjadi 10 persen.

Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono mengatakan permintaan tersebut sudah lama disampaikan mitra pengemudi kepada aplikator. Mereka meminta agar aplikator menurunkan potongan komisi dari 20 persen menjadi maksimal 10 persen.

"Kita juga meminta kepada pemerintah [dalam hal ini Kemenhub] untuk melakukan penekanan atau negosiasi atau mediasi kepada perusahaan aplikator ini agar menurunkan potongan aplikasinya menjadi 10 persen," katanya, Rabu (4/8/2021).

Menurut Igun, potongan komisi 20 persen saat ini sangat memberatkan mitra driver di lapangan. Pasalnya, dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang terus diperpanjang hingga saat ini, pendapatan mereka kian menurun.

Oleh karenanya, dia juga berharap pemerintah dapat mengeluarkan regulasi yang mengatur terkait pembagian komisi tersebut.

"Kalau masih dibebankan potongan 20 persen itu akan semakin berat. Kalau kami satu aja intinya, pemerintah membuat regulasi agar aplikator itu maksimal potongannya adalah 10 persen," pungkasnya.

Senada dengan Igun, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono menilai pihak aplikator seolah tutup telinga perihal tuntutan para pengemudi ojol untuk mengurangi potongan komisi dari 20 persen menjadi 10 persen.

Dia mengaku sudah menyampaikan tuntutan tersebut via pertemuan virtual bersama dengan Kemenhub dan ditindaklanjuti oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Sudah kami sampaikan saat zoom meeting bersama Kemenhub. Bahkan, pak Menteri Perhubungan pun sudah menyampaikan, tapi tidak didengar oleh aplikator," keluhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper