Bisnis.com, JAKARTA – Perum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) mengurangi operasionalnya hingga 75 persen seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021 hingga PPKM level 1–4.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Sidik Pramono menjelaskan saat ini operasi Damri di Surabaya telah berhenti sementara waktu. Di antaranya, yakni Juanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, Angkutan Pariwisata, bus antar kota. Selain operasi di wilayah Surabaya yang dihentikan sementara, rute dari dan ke bandara juga telah dikurangi hingga 75 persen dimulai dari awal periode PPKM.
“Rute dari dan menuju bandara mengalami pengurangan hingga 75 persen seiring dengan pemberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga hari ini,” ujarnya, Rabu (4/8/2021).
Dia pun menyarankan bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi Damri maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di [email protected] maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter DamriIndonesia.
Namun, dia menekankan untuk refund, maka pelanggan dikenakan potongan sebesar 25 persen sedangkan reschedule dikenakan tambahan biaya sebesar 10 persen.
Damri juga telah menyesuaikan jam operasional menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB sedangkan dari dalam Bandara jam operasionalnya menjadi 07.00 – 21.00 WIB selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga
Dia mengatakan perseroan juga sudah memperketat pembatasan jumlah pelanggan pada tiap bus. Jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus. Dengan aturan pembatasan pelanggan ini, maka petugas Damri akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus.
Tak hanya itu selama masa PPKM, Damri juga memperketat dokumen syarat pelaku perjalanan seperti kelengkapan kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4.
Dia melanjutkan bagi pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan.