Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group merumahkan 8.050 karyawan atau sekitar 25-35 persen dari total 23.000 karyawan. Namun, mereka yang dirumahkan tidak akan mendapatkan status pemutusan hubungan kerja (PHK).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan keputusan terhadap 8.050 karyawan perusahaan menyusul pengurangan kapasitas penerbangan akibat dampak pandemi Covid-19.
"Selama mereka (karyawan) yang berstatus dirumahkan, Lion Air Group akan berusaha membantu memberikan dukungan biaya hidup sesuai kemampuan perusahaan," ujar Danang dalam siaran pers, Sabtu (31/7/2021).
Baca Juga
Selama dirumahkan akan diadakan pelatihan secara virtual sesuai dengan bagian masing-masing. Keputusan ini berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut dari manajemen Lion Air.
Danang menjelaskan keputusan berat tersebut diambil bertujuan utama sebagai konsentrasi efektif dan efisien, sejalan mempertahankan bisnis yang berkesinambungan dan perusahaan tetap terjaga, merampingkan operasi perusahaan, mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal dari dampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Lion Air diketahui telah mengandangkan 25 pesawatnya karena belum membayar utang kepada lessor. Total utang maskapai ini diperkirakan mencapai US$500 juta atau Rp72 triliun.