Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta segera merevisi lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja terdampak pandemi. Wilayah cakupan bantuan subsidi upah yang dimuat dalam lampiran Permenaker tersebut dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Sebagaimana diketahui, Pasal 3 Ayat (2d) Permenaker No. 16/2021 mensyaratkan pekerja yang mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Namun, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan lampiran dalam regulasi tersebut belum menjangkau seluruh wilayah dengan kriteria tersebut.
Dia memberi contoh pada kasus ditetapkannya Kota Medan dan Sibolga sebagai daerah yang masuk level 4 oleh Gubernur Sumatra Utara. Terdapat pula 22 daerah yang masuk PPKM Level 3 yaitu Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Pematangsiantar, Sibolga, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Toba Samosir.
Namun dalam lampiran Permenaker, wilayah yang mendapatkan BSU di Provinsi Sumatera Utara hanya Kota Medan dan Sibolga, sementara 22 daerah lainnya yang ditetapkan dalam PPKM Level 3 tidak masuk sebagai wilayah penerima BSU.
"Padahal daerah-daerah PPKM level 3 tersebut ada yang menjadi daerah basis industri dengan banyak pekerja. Akibatnya, akan banyak pekerja di level 3 yang terdiskriminasi mendapatkan BSU," kata Timboel dalam pesan instan, Sabtu (31/7/2021).
Baca Juga
Dia menilai Permenaker tersebut dan lampirannya tidak sesuai dengan kondisi riil penetapan PPKM level 3 dan 4 di masing-masing daerah. Selain Sumatra Utara, situasi serupa ditemui di daerah lain seperti daerah yang masuk level 3 di Nusa Tenggara Barat dan Kota Bitung yang masuk level 4 di Sulawesi Utara.
"Sebelum BSU dilaksanakan, untuk memastikan konsistensi regulasi dan tidak menimbulkan diskriminasi bagi pekerja, segeralah Menteri Ketenagakerjaan merevisi lampiran Permenaker No. 16/2021," katanya.