Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Bakal Hadirkan Alat Uji Kendaraan Listrik

Kemenhub akan menghadirkan alat uji kendaraan listrik untuk mendukung program percepataan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) bersiap mengendarai motor listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). /ANTARA FOTO
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) bersiap mengendarai motor listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). /ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada tahun ini akan melakukan pengadaan alat uji UN R100 untuk pengujian mobil listrik dan UN R136 untuk pengujian sepeda motor listrik.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Risal Wasal mengatakan dalam mendukung program percepataan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), ada sejumlah upaya yang telah dilakukan Kemenhub.

Sampai saat ini, ujarnya, Kemenhub telah menggunakan 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pimpinan. Kemenhub juga telah menggunakan e-katalog sektoral terkait sistem penyewaan KBLBB di lingkungan kementerian.

"Selain itu Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada tahun ini akan melakukan pengadaan alat uji UN R100 untuk pengujian mobil listrik dan alat uji UN R136 untuk pengujian sepeda motor listrik. Melalui skema KPBU, Kemenhub juga akan melengkapi alat uji UN R138 untuk pengujian suara mobil listrik," jelasnya dalam webinar virtual, Jumat (30/7/2021).

Lebih lanjut dia memerinci, jumlah kendaraan listrik yang sudah beroperasi di Indonesia antara lain, untuk mobil penumpang roda 4 terdapat 43 Sertifikat Uji Tipe (SUT) dengan 2.012 kendaraan. Untuk roda 3 ada 6 SUT dengan 76 kendaraan. Untuk sepeda motor roda 2 cukup banyak yaitu 50 SUT dengan 5.486 kendaraan.

Selanjutnya untuk mobil bus ada 8 SUT dengan 10 kendaraan, mobil barang 1 SUT dengan 1 kendaraan, sementara landasan bus baru memiliki 3 SUT tapi belum memproduksi kendaraannya.

"Termasuk juga landasan mobil barang yang baru memiliki 1 SUT dan belum memproduksi kendaraannya," tambah Risal.

Sebagai informasi, Peraturan Presiden No.55/2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai memiliki tujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

Selain itu memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan, serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper