Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus kapal ikan asing illegal fishing asal Malaysia. Penangkapan berjalan tidak mudah karena propeller kapal pengawas sempat terlilit tali yang dilempar oleh para pencuri ikan tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengatakan kapal dengan identitas PKFB1603 tersebut mengoperasikan alat tangkap trawl di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 571 Selat Malaka.
Antam menjelaskan operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 mendeteksi keberadaan kapal tersebut pada Rabu (28/7/2021) di sekitar landas kontinen Indonesia di Selat Malaka.
“Kapal ini berusaha keras mengelabui dan meloloskan diri, namun tetap berhasil kami tangkap,” ujar Antam dalam siaran pers yang dikutip Bisnis, Kamis (29/7/2021).
Saat ini kapal yang diawaki oleh 4 warga negara Myanmar tersebut telah di ad hoc ke Satwas SDKP Langsa untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Dia memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menambahkan pengejaran sempat terhambat karena propeller kapal pengawas terlilit tali yang dilempar para pencuri ikan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh awak kapal pengawas, kapal tersebut juga berusaha untuk menghilangkan jejak dengan cara mematikan Global Positioning System (GPS) pada saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia dan tidak mengibarkan bendera kapal.
Dengan penangkapan kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 125 kapal selama 2021 sebanyak 81 merupakan kapal Indonesia. Kemudian 44 kapal ikan asing, yang terdiri atas 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.
KKP juga menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.