Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan operasional pembangkit listrik tenaga panas bumi Sorik Merapi Unit II dapat memberikan penghematan yang lebih besar terhadap PT PLN (Persero).
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Chrisnawan Anindtya mengatakan pemanfaatan panas bumi dapat menimbulkan penghematan besaran biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan PLN.
Dia menjelaskan pada 2020 produksi listrik PLTP Sorik Marapi mencapai 334 juta kWh. Ini artinya dengan tarif jual beli listrik sebesar US$0,81 per kWh dan BPP Provinsi Sumatera Utara sebesar US$0,1 per kWh, maka terdapat penghematan sebesar kurang lebih Rp 100 milyar bagi PLN dari pembelian listrik panas bumi ini.
"Dengan naiknya menjadi 90 MW, kira-kira dalam 1 tahun bisa memberikan penghematan kepada PLN sekitar Rp200 miliar itu juga yang perlu kita catat stigma harga listrik EBT itu mahal perlu dilihat case per case-nya," katanya dalam webinar yang digelar pada Kamis (29/7/2021).
PLTP Panas Bumi Sorik Marapi unit II berkapasitas 45 MW telah memulai operasi komersil setelah menyelesaikan Unit Rated Capacity (URC) Test. Pembangkit yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara itu berhasil menyelesaikan pembangunan proyek hingga siap beroperasi dalam waktu sekitar 18 bulan.
Proyek PLTP Sorik Marapi di wilayah kerja panas bumi (WKP) Sorik-Marapi-Roburan-Sampuraga memiliki target pengembangan total 240 MW sesuai studi kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri ESDM, serta kontrak jual beli listrik dengan PT PLN (Persero).
Baca Juga
Dalam upayanya untuk memenuhi target pengembangan tersebut, PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) saat ini terus mekakukan pengeboran sumur pengembangan untuk menyuplai PLTP Unit 3 dan 4.
Dengan telah beroperasinya PLTP Unit II tersebut, maka diharapkan ada kenaikan produksi dari 28 juta kWh listrik per bulan menjadi 50 juta kWh per bulan, serta dapat meningkatkan kontribusi berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bonus produksi.
Potensi penambahan PNBP dari beroperasinya PLTP Unit II sebesar Rp10 miliar per tahun dari rencana kapasitas 45 MW.
Tak hanya itu, bonus produksi dari PLTP Sorik Marapi yang langsung disetorkan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Mandailing Natal pada 2020 sebesar Rp1,9 Miliar, diproyeksikan naik pada 2021 menjadi Rp2,7 miliar.