Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Bakal Demo 5 Agustus, Ini 3 Poin Tuntutan ke Jokowi

Puluhan ribu buruh direncanakan menggelar aksi untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden Joko Widodo.
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja./Antara
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Puluhan ribu buruh dari 1.000 pabrik yang beroperasi di 24 provinsi akan melakukan aksi demo pada 5 Agustus untuk menuntut keseriusan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Demo dilakukan secara langsung dan virtual di masing-masing pabrik dengan protokol keamanan dan kesehatan yang ketat. 

“Aksinya secara fisik dilakukan oleh perwakilan yang akan keluar dari pabrik di lingkungan perusahaan. Perwakilan akan pakai masker, jaga jarak, dan tidak ada kerumunan,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dikutip dari tempo.co, Selasa (27/7/2021).

Dalam aksi tersebut, buruh akan menyampaikan 3 tuntutan. Pertama, buruh meminta pemerintah menyelamatkan nyawa pekerja dan masyarakat dengan mencegah penularan Covid-19.

Menurut Said, saat ini hampir 1.000 pabrik di berbagai kota, termasuk yang merupakan golongan non-esensial dan kritikal belum mengatur jam kerja selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

Pabrik pun masih beroperasi 100 persen sehingga prinsip jaga jarak sulit terpenuhi. Di sisi lain, sejumlah perusahaan disebut tidak membekali pekerjanya dengan alat perlindungan diri atau APD yang lengkap dan lambat melaksanakan vaksinasi.

Kondisi ini bahkan terjadi di lingkungan perusahaan swasta elektronik multinasional dan perusahaan otomotif terbesar. Selain itu, kondisi yang sama juga dirasakan buruh badan usaha milik daerah atau BUMD DKI Jakarta. Akibatnya, selama PPKM Darurat dan Level 4, rata-rata 10 persen buruh tertular Covid-19.

Di samping menyerukan isu keselamatan buruh, KSPI akan menuntut pemerintah menjamin tidak adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Kemudian, Said mengatakan demo akan menyampaikan permintaan buruh untuk membatalkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena terbukti tidak ada niat baik pemodal untuk kesejahteraan buruh.

Ketiga, buruh menuntut pemberlakuan upah minimum standar kota bagi perusahaan-perusahaan yang mampu.

“Kami serius melakukan aksi, tidak ditunggangi siapa pun,” ujar Said.

Adapun demo akan diikuti buruh secara virtual melalui media sosial KSPI, baik Facebook maupun YouTube.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper