Bisnis.com, JAKARTA – Pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan pada semester I/2021 didominasi oleh aktivitas belanja secara daring atau dagang-el (e-commerce).
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melaporkan terdapat 4.855 konsumen yang membuat pengaduan dagang-el.
Jumlah tersebut setara dengan 95 persen dari total pengaduan. Banyaknya pengaduan di sektor dagang-el tak lepas dari faktor makin intensifnya transaksi secara elektronik selama pandemi Covid-19.
“Pengaduan konsumen di sektor dagang-el berjumlah 4.855 atau 95 persen dari total jumlah pengaduan konsumen yang masuk yaitu 5.103 selama periode Januari sampai Juni 2021,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dalam siaran pers, Kamis (22/7/2021).
Dari 4.855 pengaduan konsumen di sektor dagang-el, sejumlah 4.852 pengaduan telah berhasil diselesaikan. Veri mengatakan pengaduan di sektor dagang-el meliputi permasalahan pembatalan tiket transportasi udara, pengembalian dana (refund), dan pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak.
Pengaduan juga mencakup kasus barang tidak diterima konsumen, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan belanja daring, serta penggunaan aplikasi platform atau media sosial yang tidak berfungsi.
Baca Juga
Secara keseluruhan, pemerintah berhasil menyelesaikan 4.991 dari total 5.103 pengaduan konsumen di berbagai sektor yang masuk melalui berbagai kanal.
Veri menjelaskan penyelesaian pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai apabila konsumen menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan memperoleh konfirmasi bahwa pengaduan telah selesai.
Pengaduan dinyatakan selesai apabila terjadi kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen, pengaduan telah ditindaklanjuti melalui klarifikasi, mediasi, atau diselesaikan langsung oleh pelaku usaha.
Pengaduan juga dianggap selesai apabila konsumen tidak melengkapi data pendukung paling lambat 10 hari kerja, sehingga pengaduan ditutup/dinyatakan selesai.
“Pengaduan konsumen yang dinyatakan dalam proses yaitu pengaduan yang masih menunggu kelengkapan data dari konsumen, dalam proses analisis dokumen, menunggu klarifikasi dari pelaku usaha atau konsumen, dan juga sedang dalam proses mediasi,” jelasnya.
Pengaduan konsumen dinyatakan ditolak jika konsumen sudah menyampaikan pengaduan yang sama ke lembaga lain seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengadilan negeri, dan kepolisian.
Ia mengatakan selama periode Januari sampai Juni 2021, WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan, yaitu sebanyak 4.456 pengaduan. Saluran terbanyak selanjutnya adalah pos-el 471 pengaduan, situs web 170 pengaduan, datang langsung 4 pengaduan, serta surat 2 pengaduan.
“Penyelesaian pengaduan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud upaya pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan konsumen berdaya,” kata Veri.