Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Berlanjut, Pizza Hut: Pekerja Paruh Waktu Terdampak

Berdasarkan keterbukaan informasi, tahun lalu PZZA mencatatkan rugi senilai Rp93 miliar. Arus kas perusahaan berhasil membaik pada kuartal I/2021 dengan meraup laba senilai Rp4,87 miliar.
Restoran Pizza Hut. PT Sarimelati Kencana Tbk. merupakan pemegang lisensi warabalab Pizza Hut di Indonesia. Pada 2018, jaringan restoran maupun gerai Pizza Hut yang dikelola mencapai 378 titik di seluruh Indonesia/sarimelatikencana.co.id
Restoran Pizza Hut. PT Sarimelati Kencana Tbk. merupakan pemegang lisensi warabalab Pizza Hut di Indonesia. Pada 2018, jaringan restoran maupun gerai Pizza Hut yang dikelola mencapai 378 titik di seluruh Indonesia/sarimelatikencana.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten restoran pemegang merek dagang Pizza Hut, PT Sarimelati Kencana Tbk. tidak melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan tetap dan kontrak yang dirumahkan selama pemerintah memberlakukan PPKM sejak 3 Juli dan berlanjut hingga 25 Juli 2021. 

Namun, perusahaan berkode saham PZZA itu tidak dapat menghindari dampak PPKM terhadap pekerja paruh waktu yang menerima upah secara harian. Adapun, pekerja paruh waktu di perusahaan tersebut harus menerima kenyataan langkah pemerintah yang melarang pelayanan dine-in mengurangi pendapatan dalam jumlah yang cukup signifikan.

Sekretaris Perusahaan Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistyomo mengatakan terdapat lebih dari 7.000 pekerja paruh waktu atau sekitar separuh dari total karyawan PZZA secara nasional harus menelan pil pahit karena berkurangnya pendapatan. Kurniadi mengatakan total karyawan Pizza Hut di Tanah Air saat ini berjumlah 14.000-15.000 orang.

"Untuk pekerja part timer yang dibayar secara harian, sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 tidak bekerja sehingga upahnya ikut terpotong. Jadi, kalau PPKM kembali diperpanjang, artinya dampak terhadap mereka akan terus berlanjut," ujar Kurniadi ketika dihubungi Bisnis, Rabu (21/7/2021).

Kendati demikian, sambung Kurniadi, PZZA tidak melakukan pemotongan gaji baik terhadap karyawan tetap maupun kontrak yang juga dirumahkan sejak PPKM yang berlangsung tahun lalu. Pembayaran gaji dilakukan secara penuh menggunakan cadangan kas perusahaan.

Berdasarkan keterbukaan informasi, tahun lalu PZZA mencatatkan rugi senilai Rp93 miliar. Arus kas perusahaan berhasil membaik pada kuartal I/2021 dengan meraup laba senilai Rp4,87 miliar.

Adapun, sepanjang penerapan PPKM sejak 3 - 20 Juli 2021 perusahaan mengalami penurunan dari segi penjualan. Tetapi, Kurniadi belum bisa menyebutkan angka kerugian yang dialami. "Dari aspek bisnis, kami mengalami penurunan pendapatan yang signifikan selama PPKM diterapkan," ujarnya.

Seiring dengan hal itu, lanjutnya, perusahaan masih harus membayar biaya beban usaha seperti sewa tempat, listrik, dan air. Kurniadi juga berharap pemerintah bisa memberikan insentif kepada pekerja paruh waktu serta melanjutkan penyaluran dana hibah pariwisata yang dinilai sangat membantu perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper