Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Diminta Kurangi Beban Usaha Restoran

PHRI menyatakan kondisi restoran saat ini sudah di ujung tanduk. Bahkan, pada periode akhir pekan pun jumlah pengunjung restoran yang melakukan take away hanya naik hingga 11 persen.
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah pengunjung restoran hanya berkisar 10 persen dibandingkan dengan kondisi normal selama diberlakukan pembatasan operasional pada masa penerapan PPKM 3-20 Juli 2021.

Dengan diperpanjangnya PPKM hingga 25 Juli 2021, pemerintah diminta mengurangi beban usaha restoran untuk menghindari dampak yang lebih kepada tenaga kerja.

Menurut Pengurus PHRI sekaligus Direktur Hotel dan Restoran Monalisa Yuno Abeta Lahay, kondisi restoran saat ini sudah di ujung tanduk. Bahkan, pada periode akhir pekan pun jumlah pengunjung restoran yang melakukan take away hanya mampu naik hingga 11 persen.

"Sayangnya, tidak ada dukungan pelonggaran beban usaha perusahaan, seperti pajak, biaya listrik, dan gaji terhadap karyawan. Bahkan, surat pencabutan aliran listrik masih tetap dilayangkan kepada restoran sampai dengan saat ini," ujar Yuno dalam konferensi pers yang diselenggarakan Apindo, Rabu (21/7/2021).

Terkait dengan pembayaran gaji karyawan, lanjutnya, restoran sudah melakukan komunikasi dan menjalankan skema cuti tanpa dibayar (unpaid leave) serta melakukan efisiensi absensi. Adapun, sektor restoran masih ragu untuk membuka kemungkinan pembayaran gaji seperti semula seiring dengan belum adanya kepastian pulihnya pendapatan.

Tidak hanya itu, sambung Yuno, beban usaha yang ditanggung restoran juga bertambah menyusul langkah perumahan pekerja yang diambil selama PPKM. Sebab, tidak sedikit karyawan yang dirumahkan terjangkit Covid-19 sehingga perusahaan mengeluarkan biaya untuk pengobatan.

"Pada saat dirumahkan, karyawan juga melakukan pekerjaan lain. Namun, pekerjaan yang dilakukan justru berbahaya untuk kesehatannya," kata Yuno.

Kondisi saat ini seperti buah simalakama bagi pekerja yang terdampak. Pemerintah mau tidak mau harus sangat sigap dalam mengantisipasi kian sulitnya situasi dunia usaha dan pekerja. Termasuk mempercepat pembahasan bantuan subsidi upah (BSU) di level kementerian.

Sekadar informasi, pemerintah mulai membahas kembali rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja. Rencana ini muncul kembali di tengah kabar perpanjangan PPKM Darurat sampai akhir Juli 2021.

Pembahasan sudah dilakukan lintas kementerian. Tetapi, belum ada keterangan lebih terperinci mengenai detail dari rencana tersebut, apakah sama seperti BSU 2020 atau berbeda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper