Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agen Kapal Internasional Kutip Biaya Tambahan, INSA: Tak Berkepentingan

Indonesia National Ship Owner’s Association menyatakan kendala yang terjadi pada sistem CEISA di Bea Cukai berdampak kepada proses izin ekspor dan impor.
Ilustrasi - Sebuah perahu melintas di dekat dermaga Pelabuhan Nangakeo, Ende, NTT./Bisnis-Antara
Ilustrasi - Sebuah perahu melintas di dekat dermaga Pelabuhan Nangakeo, Ende, NTT./Bisnis-Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia National Ship Owner’s Association (INSA) mengklaim pelayaran tak semestinya mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa akibat adanya gangguan layanan Bea Cukai karena juga terimbas keterlambatan jadwal pengiriman.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan sampai saat ini masih ada kendala yang terjadi pada sistem CEISA di Bea Cukai sehingga berdampak kepada proses izin ekspor dan impor. Terkait adanya gangguan ini, sebutnya, pihak yang paling terdampak adalah eksportir dan importir atau pelaku forwarding.

Dengan demikian, pelayaran juga akan terkena imbasnya karena dengan waktu tunggu di pelabuhan atau port stay yang terlalu lama membuat muatan yang mestinya diangkut menjadi tertinggal. Karena itu, hal ini akan mengganggu jadwal pengiriman berikutnya di negara lain.

Selain itu, ia juga menambahkan tidak ada biaya demurrage atau biaya yang dipungut oleh perusahaan pelayaran kepada importir di lini kontainer, apabila belum melakukan menaikkan atau menurunkan kontainer ke kapal.

“Yang rugi ya eksportir. Jadi tidak ada alasan untuk mengadakan pungutan-pungutan. Kalau dari shipping line sih tidak ada kepentingannya untuk mengadakan pungutan – pungutan tersebut, seperti penjelasan saya. Nggak tahu kalau ada agen yang mengurus dokumen ekspor dan impornya mengatasnamakan shipping line,” ujarnya, Selasa (20/7/2021).

Sementara itu, Ketua Bidang Logistik dan Perhubungan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan menilai pemilik barang turut merasakan kurangnya pengawasan dari pemerintah terhadap keagenan. Pihak keagenan kapal, sebutnya, sering membebankan biaya yang tidak jelas.

“Jadi kami meminta pemerintah harus tegas karena itu menambah cost logistik apalagi situasi pendemi seperti ini. Seharusnya pemerintah dapat ikut membantu,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mempelajari persoalan biaya tambahan atau additional charge yang dikenakan oleh agen pelayaran internasional kepada pelaku logistik, termasuk penertiban izin yang dimiliki agen pelayaran tersebut.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi mengatakan belum adanya pelaporan resmi dari asosiasi terkait adanya pengenaan tarif tambahan selama mengalami gangguan sistem kepabeanan.

Meski demikian, lanjutnya, persoalan tersebut harus dikaji secara detail dan akan dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Keuangan sebagai pengelola sistem layanan bea cukai.

Tak hanya itu, persoalan penertiban izin keagenan kapal tidak bisa dilakukan dengan gegabah karena memerlukan penyelidikan dan melibatkan aparat berwenang.

“Kami sedang dipelajari sesegera mungkin dan detail, tentunya pelanggaran yang dilakukan juga dipelajari karena ini murni bisnis to bisnis. Penertiban izin juga perlu dengan hati hati dilakukan karena salah dan benar nya kejadian itu perlu melibatkan pihak lain yang berwenang,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper