Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Gangguan Layanan, Kadin Imbau Importir Ajukan Keringanan ke Pelayaran Internasional

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengimbau importir turut mengajukan keringanan biaya pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan atau demurrage kepada shipping line internasional
Ilustrasi pelayaran rakyat./Dephub.go.id
Ilustrasi pelayaran rakyat./Dephub.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengimbau importir turut mengajukan keringanan biaya pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan atau demurrage kepada shipping line internasional sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) No.UM.006/13/19/OP.TPK-2021 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam mengantisipasi perbaikan sistem bea cukai.

Wakil Ketua Bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta Widijanto menjelaskan dengan terbitnya SE tersebut akan membantu pelaku domestik dalam mendapatkan keringanan sejumlah biaya barang.

Sedangkan untuk biaya demurrage, importir diimbau ikut mengajukan keringanan kepada eksportir di luar negeri dengan melampirkan SE tersebut. Hal ini pun diklaim bisa meringankan pelaku karena tarif demurrage ini dikenakan dalam nilai US$ dollar.

“Demurrage ini yang punya wewenang shipper di luar negeri itupun kalau menurut saya dengan surat yang ada dari Pemerintah bisa. Karena ini kan bukan importir nggak mau mengeluarkan barang tapi sistemnya yang rusak. Saya yakin dengan masing-masing importir mengajukan kepada eksportir supaya diajukan keringanan bisa diberikan,” ujarnya, Kamis (15/7/2021).

Adapun demurrage adalah batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan (container yard). Untuk barang impor, batas waktu dihitung sejak proses bongkar peti kemas (discharges) dari sarana pengangkut/ kapal hingga peti kemas keluar dari pintu pelabuhan (get out). S

edangkan untuk barang ekspor, batas waktu pemakaian peti kemas dihitung mulai dari pintu masuk pelabuhan (get in) sampai peti kemas dimuat (loading) ke atas sarana pengangkut/ kapal.

Pemerintah telah mengadakan rapat dan menyepakati bahwa pengguna jasa mendapatkan keringanan biaya selama periode terhambatnya layanan Bea Cukai Kementerian Keuangan di sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko menjelaskan sejak 8 Juli 2001 sistem elektronik layanan kepabeanan atau CEISA mengalami gangguan dan sedang dalam perbaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dampak dari perbaikan tersebut adalah tidak lancarnya penerimaan dan pengeluaran barang dari Pelabuhan, terutama untuk muatan ekspor-impor yang diangkut melalui Pelabuhan Tanjung Priok

Dia mengatakan rata-rata Yard Occupancy Ratio/YOR terminal kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok meningkat tinggi dan diperkirakan mencapai puncaknya di akhir pekan seiring dengan jadwal window kedatangan kapal-kapal Main Line Operator (MLO).

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi agar tidak mengganggu kinerja pelayanan barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Langkah-langkah yang strategis, lanjutnya, pun perlu diambil. Menurutnya, dalam rangka antisipasi menurunnya kinerja layanan kepelabuhanan dalam masa perbaikan sistem CEISA sampai dengan beroperasi dengan normal, maka diminta kepada seluruh operator terminal kontainer dan non kontainer yang melayani kegiatan ekspor impor untuk melakukan sejumlah hal.

Termasuk, lanjutnya, dengan memberikan keringanan atas biaya yang timbul kepada pengguna jasa yang mengalami keterlambatan pengeluaran barang akibat dampak perbaikan CEISA.

Sebelumnya, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyampaikan sejumlah dokumen importasi tidak bisa terproses akibat adanya gangguan Sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, sejak Kamis pekan lalu hingga saat ini.

Ketua bidang Logistik dan Perhubungan BPP GINSI Erwin Taufan mengatakan hal tersebut sangat merugikan para importir. Kerugiannya bisa mencapai ratusan miliar karena barang terlambat keluar dan harus terkena beban biaya tambahan berupa storage, demurage dan lainnya di pelabuhan.

Gangguan pada sistem CIESA menyebabkan layanan kepabeanan seperti pengajuan dokumen impor barang (PIB), billing, pengurusan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), nota pelayanan ekspor (NPE) secara online tidak bisa terproses.

"Kalau dilayani manual dan harus datang ke loket itu kan sama halnya menciptakan kerumunan. Padahal sekarang ini masih diberlakukan PPKM," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper