Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis di Terminal Bus

Kemenhub menyiapkan layanan vaksinasi Covid-19 gratis bagi para awak angkutan darat di terminal bus.
Petugas memeriksa suhu tubuh dari pemudik saat tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (15/5/2021)./Antara
Petugas memeriksa suhu tubuh dari pemudik saat tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (15/5/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi para awak angkutan darat mulai dari pengemudi bus, agen, kondektur, maupun tenant yang ada di terminal.

"Kami menyelenggarakan antigen berbayar di terminal tipe A namun jumlahnya tidak banyak karena penumpang bus belakangan tidak banyak. Berikutnya adalah pelaksanaan vaksinasi di 12 terminal tipe A bekerja sama Kementerian Kesehatan, TNI, dan Polri," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam siaran pers, Kamis (15/7/2021).

Adapun dia memerinci, ke-12 terminal tipe A tersebut antara lain Terminal Pakupatan, Serang, Banten; Terminal Guntur Garut, Jawa Barat; Terminal Indihiang, Tasikmalaya, Jawa Barat; Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat; Terminal Bulupitu Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah; Terminal Tirtonadi, Surakarta, Jawa Tengah.

Selanjutnya Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur; Terminal Gayatri, Tulungangung, Jawa Timur; Terminal Kertonegoro, Ngawi, Jawa Timur; Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur; Terminal Pulogebang, DKI Jakarta; dan Terminal Kampung Rambutan, DKI Jakarta.

Saat ini, lanjut Budi, pelaksanaan vaksinasi yang sudah berjalan yaitu di Terminal Mengwi Bali yang dilaksanakan sejak 8 - 13 Juli 2021 dengan vaksin AstraZeneca dan Sinovac.

"Target peserta dari vaksinasi di 12 terminal tersebut yakni sebanyak 10.000 peserta dan yang sudah terdaftar sebanyak 7.173 peserta,” jelasnya.

Dia mengingatkan kembali bahwa selama penerapan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, bagi pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Persyaratan ini berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

#satgascovid19 #pakaimasker #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper