Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Tax Center Universitas Gadjah Mada (UGM) Aviandi Okta Maulana menyambut baik rencana pemerintah dalam menambah tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35 persen.
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (12/7/2021).
“Kami berpendapat bahwa apa yang dilakukan sejalan dengan pemerataan pendapatan dan pengurangan potensi gap kekayaan dengan tujuan memperluas potensi penerimaan pajak negara, terutama struktur penerimaan pajak terkait orang pribadi,” ujar Aviandi kepada Komisi XI DPR RI.
Menurutnya hal tersebut wajar karena negara-negara lain juga mengaplikasikan progressive tax rate dengan variasi yang berbeda-beda. Contohnya di kawasan Asia Tenggara, Malaysia mengaplikasikan tax rate 0-30 persen, Singapura 0-22 persen, dan Filipina 0-32 persen.
Aviandi menilai pemerintah sudah memiliki landasan yang cukup kuat dalam merencanakan penambahan tarif pajak tersebut. Meski begitu, menurutnya pemerintah perlu mengungkapkan asumsi kenaikan potensi pajak yang didapatkan. Selain itu, dia mempertanyakan apakah pemerintah telah mempertimbangkan potensi larinya dana pajak yang ingin dipungut akibat kecendrungan tax avoidance (penghindaran pajak) atau tax evasion (penggelapan pajak).
“Karena ketika orang membayar pajak, mereka juga punya kecenderungan untuk tidak membayar pajak. Apakah tax evasion bisa terjadi dengan melarikan dana ke tax haven country [suaka pajak], atau ke negara-negara lain yang tidak terdeteksi pajaknya,” jelasnya.
Baca Juga
Adapun, dalam RUU KUP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan agar Lapisan Penghasilan Kena Pajak ditambah dari semula empat lapis yaitu 5-30 persen, menjadi lima lapis yaitu 5-35 persen. Dengan kata lain, Kemenkeu mengusulkan untuk menambah satu kategori lapisan penghasilan kena pajak, yaitu di atas Rp5 miliar.
Secara terperinci, Kemenkeu mengusulkan agar lapisan penghasilan kena pajak setahun 0 - Rp50 juta dipungut 5 persen, >Rp50 juta – Rp250 juta dipungut 15 persen, >Rp250 juta – Rp500 juta dipungut 25 persen, >Rp 500 juta – Rp5 miliar dipungut 30 persen, dan >Rp5 miliar dipungut 35 persen.