Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang Kapal Pelni Sudah Bisa Vaksin di Empat Pelabuhan Ini

Dalam aturan PPKM Darurat, penumpang kapal yang akan bepergian dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
Kapal milik PT Pelayaran Indonesia (Pelni) KM Dobonsolo merapat di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/1/2019). /Bisnis-Paulus Tandi Bone
Kapal milik PT Pelayaran Indonesia (Pelni) KM Dobonsolo merapat di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/1/2019). /Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pelayaran Nasional Indonesia (persero) atau Pelni bersama dengan pemangku kepentingan kepelabuhanan akan memfasilitasi vaksin Covid-19 gratis. Kegiatan ini akan tersedia di empat pelabuhan utama di Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik mengatakan bagi penumpang kapal, sentra vaksinasi kini tersedia di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya dan Pelabuhan Benoa di Bali.

Fasilitas vaksinasi tersebut, lanjutnya, dilakukan sejalan dengan persyaratan perjalanan di masa PPKM Darurat Jawa - Bali yang mengharuskan calon penumpang untuk memiliki sertifikasi vaksinasi minimal dosis pertama.

"Kami mengimbau kepada setiap calon penumpang kapal yang belum mendapatkan akses vaksin untuk memanfaatkan fasilitas ini,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (6/7/2021).

Opik menambahkan sebagai operator kapal siap mendukung penuh langkah Pemerintah dalam mencegah peningkatan penularan Covid-19. Perseroan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan sentra vaksinasi ini, sehingga seluruh calon penumpang di Pelabuhan lainnya bisa mendapatkan fasilitas serupa.

Selama periode PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku pada 5 Juli hingga 20 Juli 2021, ketentuan perjalanan dengan kapal mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No.44/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, penumpang kapal yang akan bepergian dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama.

Selain itu calon penumpang juga wajib menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam serta mengisi e-HAC Indonesia.

Selama ini, paparnya, dalam meningkatkan protokol kesehatan selama pelayaran, kru kapal secara rutin melakukan penyemprotan desinfektan dan pembersihan pada ruang-ruang kapal, seat/kasur penumpang, serta penyediaan handsanitizer pada sudut-sudut kapal. Selama berada di atas kapal, para penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak antar penumpang serta sejumlah persyaratan penerapan protokol kesehatan lainnya.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 76 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas. Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.811 ruas. 

Pelni juga mengoperasikan sebanyak 16 kapal Rede, sedangkan pada pelayanan bisnis logistik Pelni mengoperasikan sebanyak 9 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper