Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AP II: Vaksin di Bandara Terbatas Hanya 3.500 Dosis

Untuk mengakomodir permintaan dan kebutuhan calon penumpang, Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta akan dibuka selama 24 jam.
Aktivitas masyarakat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terlihat sepi semenjak pandemi melanda daerah Provinsi Sumatra Barat, Jumat (19/3/2021). PT Angkasa Pura II Cabang BIM menyebutkan penerbangan internasional masih ditutup hingga akhir tahun 2021 ini./Bisnis-Noli Hendra
Aktivitas masyarakat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terlihat sepi semenjak pandemi melanda daerah Provinsi Sumatra Barat, Jumat (19/3/2021). PT Angkasa Pura II Cabang BIM menyebutkan penerbangan internasional masih ditutup hingga akhir tahun 2021 ini./Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (persero) atau AP II mengimbau penumpang pesawat tak hanya mengandalkan vaksinasi di 16 titik bandara kelolaannya mengingat terbatasnya total dosis vaksin per harinya yakni sebanyak 3.500 dosis. 

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan jumlah vaksinasi di sentra vaksinasi bandara AP II terbatas, sehingga diimbau calon penumpang pesawat terlebih dahulu juga sudah melakukan vaksinasi di fasilitas-fasilitas yang ada di luar bandara.

Saat ini, tuturnya, total dosis vaksinasi yang disiapkan di seluruh sentra vaksinasi bandara AP II minimal sekitar 3.500 dosis. 

“Pada 3 - 4 Juli 2021, jumlah calon penumpang yang melakukan registrasi di Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta tercatat mencapai 1.914 orang, dengan sebanyak 1.486 orang yang telah melalui tahapan observasi,” ujarnya, Selasa (6/7/2021).

Dalam waktu dekat, lanjutnya, untuk mengakomodir permintaan dan kebutuhan calon penumpang, Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta akan dibuka selama 24 jam.

Adapun mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kemenhub No.45/2021, penumpang pesawat termasuk di bandara-bandara AP II dengan rute menuju/dari Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Dia berpendapat ketentuan calon penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR ini sekaligus dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan terhadap sektor transportasi udara. 

Sejalan dengan itu maka di setiap bandara AP II dilakukan validasi kartu vaksinasi dan hasil tes PCR bagi penumpang menuju/dari Jawa, dan menuju Bali. 

Guna mendukung penumpang pesawat dapat memenuhi peraturan tersebut, maka bandara-bandara AP II mengoperasikan sentra vaksinasi yang mendapat dukungan penuh dari Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, maskapai, dan TNI, dan stakeholder lainnya. 

“Kami berharap sentra vaksinasi ini juga turut mendukung kesuksesan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa - Bali dalam rangka penanganan untuk menekan jumlah kasus Covid-19.Melalui kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tes PCR ini, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap sektor transportasi udara di tengah pandemi juga dapat terjaga dan meningkat,” tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper