Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19 Tambah Syarat Perjalanan Internasional, Apa Saja?

Berikut aturan tambahan syarat perjalanan internasional dari Satgas Covid-19.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menambah syarat perjalanan internasional. Hal itu tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No.8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan adendum SE tersebut berlaku efektif mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan. 

"Maksud adendum SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian Alpha, Beta, Delta dan varian Gamma serta potensi berkembangnya varian baru lainnya," demikian bunyi adendum tersebut dikutip Selasa (6/7/2021).

Ganip menyebut dasar hukum penetapan adendum ini adalah keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada 2 dan 3 Juli 2021. adendum ini mengubah beberapa ketentuan dan menambahkan satu ketentuan baru.

Adapun ketentuan baru yang dimaksud antara lain, seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Dalam hal ini, lanjutnya, bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

"Sedangkan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut adendum ini memuat aturan bahwa WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 ini, sambung Ganip, dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian. adendum ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan dan hasil evaluasi dari Kementerian/lembaga," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper