Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utak-Atik Anggaran demi PPKM Darurat & Mikro, Pemerintah Realokasi Rp225,54 Triliun untuk PEN

Anggaran sebesar Rp225,54 Triliun merupakan hasil refocusing anggaran dari program lain, dan bukan merupakan tambahan alokasi anggaran.
rnSebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial./Antararn
rnSebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah pada 3 Juli 2021 dimulai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, pemerintah memutuskan untuk memulai PPKM Mikro Tahap XII yang difokuskan pada daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Bali pada Selasa (6/7/2021).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Alia Karenina menegaskan untuk mengantisipasi dampak pengetatan PPKM Mikro dan juga pemberlakuan PPKM Darurat terhadap aktivitas ekonomi, maka dukungan anggaran pemerintah telah disiapkan.

Berbagai program tambahan yang diberikan dalam rangka PPKM ini berasal dari relokasi, refocusing, dan reprioritisasi APBN yang terus dilakukan. APBN bergerak antisipatif, fleksibel namun tetap aman.

"Total belanja negara untuk tahun ini tetap dijaga di angka Rp2.750 Triliun, dan tidak ada penambahan anggaran belanja," ujar Alia, Selasa (6/7/2021).

Alia menambahkan pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp699,43 triliun. Anggaran sebesar Rp225,54 Triliun merupakan hasil refocusing anggaran dari program lain, dan bukan merupakan tambahan alokasi anggaran.

Kemarin, Senin (5/7/2021), Menko Perekonomian mengungkapkan pemerintah menetapkan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua Provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 Kabupaten/ Kota yang memiliki Level Asesmen 4.

Dari Data Indikator Asesmen Sistuasi Pandemi terhadap seluruh Kabupaten/ Kota di Luar Jawa, terdapat sebanyak 43 Kabupaten/Kota verada di Level 4; sebanyak 187 Kabupaten/Kota di Level 3; dan sebanyak 146 Kabupaten/ Kota di Level 2.

Adapun, dalam PPKM Mikro ini, kegiatan di sektor esensial tetap beroperasi, sehingga tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang PHK kembali.

“Juga terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper