Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang Garuda Indonesia, Ini Syarat Terbang Selama PPKM Darurat

Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam PPKM Darurat yang diberlakukan di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.
Garuda Indonesia Bermasker /Garuda Indonesia
Garuda Indonesia Bermasker /Garuda Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Sebagai salah satu maskapai penerbangan yang ada di Tanah Air, Garuda Indonesia berkomitmen mendukung kebijakan baru tersebut.

Dikutip dari akun Instagram Garuda Indonesia (@garuda.indonesia), Jumat (2/7/2021), disebutkan maskapai pelat merah tersebut mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam PPKM Darurat yang diberlakukan di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

"Termasuk pemberlakuan peraturan: Bagi yang akan melakukan penerbangan dari/ke Pulau Jawa dan Pulau Bali pada periode PPKM Darurat wajib menunjukkan: kartu vaksin [minimal vaksin dosis pertama] dan hasil tes PCR H-2," demikian tulis akun tersebut.

Presiden Joko Widodo telah secara resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Jokowi mengatakan bahwa kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir meningkat sangat cepat. 

Selain itu, menurutnya, varian baru dari virus Corona yang menjadi persoalan serius di banyak negara, yakni varian Delta juga disebut menjadi penyebab lonjakan kasus tersebut sehingga situasi ini perlu direspons dengan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," ujar Presiden. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku pemimpin pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali mengatakan bahwa selama periode 3-20 Juli 2021, terdapat penyesuaian penggunaan transportasi umum dan syarat pelaku perjalanan domestik.

Bagi penggunaan transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa rental, ujarnya, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper