Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bekerja sama dengan Lemigas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mempercepat pelaksanaan program carbon capture utilization and storage (CCUS).
Ketua Indonesia Oil & Gas Institute SKK Migas Luky A. Yusgiantoro menjelaskan BAHWA program CCUS adalah sebuah metode kerja yang mengawal kegiatan mulai dari kegiatan identifikasi sumber emisi karbon, penangkapan karbon pada gas buang dari titik sumber, kompresi karbon, transportasi karbon melalui pipa atau kapal, penyimpanan karbon pada formasi geologi melalui enhanched oil recovery (EOR), sampai kepada pemanfaatan karbon, di antaranya untuk produksi material bangunan, chemical, plastik, dan mineralisasi.
“Penerapan program CCUS ini menjadi bagian dari rencana strategis SKK Migas untuk pencapaian target produksi minyak sebesar 1 juta bopd [barrel oil per day] dan gas alam sebesar 12 Bscfd [billion standard cubic feet per day] pada tahun 2030,” katanya melalui siaran pers yang dikutip pada Kamis (1/7/2021).
Guna untuk mempercepat pelaksanaan program, saat ini SKK Migas tengah bekerja sama dengan Lemigas Kementerian ESDM dan pemangku kepentingan di sektor hulu migas untuk merumuskan ide serta pemikiran untuk selanjutnya akan membuat rekomendasi kepada pemerintah terkait penerapan program CCUS di Indonesia.
Koordinator Kelompok Pelaksana Penelitian dan Pengembangan Teknologi Eksploitasi Lemigas Usman Pasarai menjelaskan bahwa telah ada 21 proyek di dunia yang menerapkan CCUS dengan hasil yang sangat baik.
Menurut dia, untuk mempercepat penerapan CCUS-CO2EOR di Indonesia dibutuhkan dukungan pemerintah melalui kebijakan dan peraturan-perundangan.
Teknologi dari program CCUS dianggap teknologi yang sudah matang dan kerap digunakan oleh industri migas. Hal tersebut diungkapkan oleh Thng Hui Hong, sebagai praktisi CO2 Capture and Transportation.
“Meski sudah mature teknologinya masih dapat berkembang untuk optimasi dan efisiensi biaya. Berdasarkan pengalaman kami di berbagai negara, instrumen kebijakan dan peraturan Pemerintah adalah syarat untuk percepatan penerapan CCUS di Indonesia,” tuturnya.