Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Pengusaha Sebut Penyaluran Subsidi Gaji Penting

Pelaku usaha berharap subsidi gaji bisa disalurkan dengan membuka opsi agar pekerja yang terkena dampak dapat memperoleh BLT atau bansos selama 2 bulan ke depan ataupun opsi lain yang dianggap tidak memberikan beban terlalu berat bagi kemampuan finansial pemerintah.
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menemui pekerja penerima subsidi gaji di Istana Merdeka, Jakarta (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menemui pekerja penerima subsidi gaji di Istana Merdeka, Jakarta (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden.

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pelaku usaha menilai saat ini penting bagi pemerintah untuk menyalurkan subsidi gaji kepada tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan akibat penerapan PPKM darurat sebagai bagian dari measures social protection.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyebut sudah ada regulasi di dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja sehingga subsidi gaji seharusnya bisa disalurkan dan bukan dari anggaran APBN atau PEN, tapi dari iuran Badan Penyelenggara Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Dengan demikian, idealnya subsidi ini tidak memberikan beban tambahan terhadap APBN atau alokasi PEN," ujar Shinta, Jumat (2/7/2021).

Namun, lanjutnya hal yang menjadi masalah terbesar dalam menyalurkann subsidi gaji ada masih barunya skema tersebut di dalam UU Ciptaker, sehingga tidak diketahui sejuah mana kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam menanggung beban subsidi gaji bagi pekerja yang terdampak karena PPKM darurat.

Dengan demikan, sambungnya, apabila BPJS Ketenagakerjaan tidak siap karena keterbatasan likuiditas maka subsidi gaji yang diharapkan tetap disalurkan mau tidak mau harus tetap dibebankan ke APBN.

Kemudian, lanjutnya, masalah terbesar berikutnya adalah sejauh mana pemerintah memiliki kemampuan finansial untuk menciptakan subsidi tambahan bagi pekerja ini di luar skema PEN yang tersedia.

"Konsekuensinya, subsidi gaji ini akan memperlebar utang pemerintah atau lebih parah lagi bisa mengganggu stabilitas ekonomi nasional yang menjadi fundamental pemulihan ekonomi nasional," sambungnya.

Menyangkut kondisi tersebut, pelaku usaha berharap subsidi gaji bisa disalurkan dengan membuka opsi agar pekerja yang terkena dampak dapat memperoleh BLT atau bansos selama 2 bulan ke depan ataupun opsi lain yang dianggap tidak memberikan beban terlalu berat bagi kemampuan finansial pemerintah.

Terkait dengan skema penyaluran, Shinta menyebut seharusnya dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, berdasarkan UU Ciptaker, unemployment benefits atau subsidi upah bisa dinikmati oleh pekerja sektor formal yang secara hukum wajib menjadi anggota dan membayar iuran.

Dengan demikian, penyalurannya bisa tepat sasaran, transparan, dan minim kecurangan. Namun, apabila subsidi upah diberikan oleh pemerintah melalui dana APBN atau PEN, dia menilai sebaiknya juga dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper