Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Mulai 3 Juli, KAI Masih Tunggu Instruksi Pusat

Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali rencananya akan mulai berlaku 3 Juli 2021-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut mewajibkan syarat baru bagi para pelaku perjalanan. 
Sejumlah lokomotif berada di area perawatan Depo Kereta Cipinang, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah lokomotif berada di area perawatan Depo Kereta Cipinang, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Terkait rencana pemberlakuan PPKM Darurat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) tentu akan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Bisnis, Kamis (1/7/2021).

Dia mengaku, pada prinsipnya KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19. Terlebih, jumlah kasus harian terus melonjak beberapa pekan terakhir. 

"Adapun mengenai operasional dan aturan perjalanan Kereta Api, saat ini KAI masih menunggu lebih lanjut ketentuan dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan," sebutnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali rencananya akan mulai berlaku 3 Juli 2021-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut mewajibkan syarat baru bagi para pelaku perjalanan. 

Berdasarkan dokumen Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 yang dikutip, Rabu (30/6/2021), menyebutkan bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Sebelumnya, KAI juga telah menunda peluncuran KA Nusa Tembini rute Cilacap - Yogyakarta PP yang rencananya dilakukan pada 2 Juli 2021.

Menurut Joni, penundaan tersebut disebabkan terus meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia.

"Dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di masyarakat, maka KAI akan meninjau kembali kapan waktu yang tepat untuk peluncuran KA Nusa Tembini tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bagi masyarakat yang telah membeli tiket, bea tiket akan dikembalikan 100 persen. Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. 

Bukan itu saja, Joni memastikan bahwa petugas akan menghubungi calon penumpang yang telah membeli tiket KA Nusa Tembini oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.

"Untuk sementara waktu, masyarakat yang ingin bepergian pada rute Cilacap - Yogyakarta PP masih dapat menggunakan KA Wijayakusuma yang memiliki rute Cilacap - Ketapang PP," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper