Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Perjalanan PPKM Darurat, Kemehub Tunggu Satgas Covid-19

Kemenhub menunggu aturan dari Satgas Penanganan Covid-19 sebelum mengeluarkan aturan perjalanan dalam masa PPKM Darurat.
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan pengetatan perjalanan penumpang dalam negeri menjelang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Aturan itu masih digodok bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian terkait lainnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan tersebut masih dibahas bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kemungkinan selesai siang ini.

"Belum diselesaikan Surat Edaran [SE] dari Satgas. Mungkin siang ini. Nanti lanjut SE Kemenhub," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (30/6/2021).

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati juga mengaku penyesuaian aturan tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat. Dia memastikan akan ada pengetatan perjalanan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

“Dalam waktu dekat akan difinalisasi. Yang jelas akan dilakukan pengetatan syarat perjalanan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 ini,” ujarnya dikutip dari Tempo, Rabu (30/6/2021).

Kemenhub memastikan penyusunan aturan tersebut akan selesai dalam waktu dekat. Tetapi, dia belum dapat memastikan format aturan yang akan terbit, apakah berupa surat edaran atau peraturan menteri.

Adapun selama ketentuan anyar belum dikeluarkan, sambungnya, Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Covid-19 sebelumnya dalam mengatur perjalanan penumpang. Kemenhub juga masih memberlakukan peraturan menteri yang mengatur mekanisme operasional transportasi di masa PPKM mikro.

"Sebelum SE ini diterbitkan, ketentuan perjalanan masih seperti yang ada sekarang. Jika sudah ada SE yang baru dari Satgas Covid-19, Kemenhub akan mengeluarkan ketentuan baru yang disesuaikan,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper