Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Diprediksi Pengaruhi Bisnis Properti Rumah Tapak

Kenaikan kasus positif Covid-19 mendorong pemerintah untuk memberlakukan PPKM darurat yang dimaksudkan untuk membatasi pergerakan masyarakt dengan tujuan mengurangi potensi penularan virus tersebut. Bisnis properti subsektor perumahan tapak diperkirakan terimbas kebijakan tersebut.
Pekerja mengerjakan pembangunan salah satu perumahan mewah./Antara/Aditya Pradana Putra
Pekerja mengerjakan pembangunan salah satu perumahan mewah./Antara/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan kasus Covid-19 dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan berdampak pada sektor properti khususnya rumah tapak.

Director Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia Arief Rahardjo mengatakan kondisi saat ini membuat developer masih wait and see dengan meningkatnya jumlah kasus dan pengetatan akhir-akhir ini.

"Dampaknya ke sektor rumah tapak masih akan tergantung berapa lama pengetatannya berlangsung, karena khawatirnya jika kondisinya berlangsung lama, bank juga semakin hati-hati menerima KPR baru, yang akan berdampak ke penjualan unitnya," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (30/6/2021).

Meski demikian, lanjutnya, besar kecilnya dampak bisa jadi tergantung kebijakan developer dan pemerintah juga.

Pasalnya, apabila unit rumah yang banyak dipasok adalah dari segmen menengah bawah ke menengah atau rumah di bawah Rp1,5 miliar yang mudah diserap pasar, kemungkinan penjualan masih kuat dan diminati oleh end user.

"Selain itu, saat ini banyak developer yang sudah mulai beradaptasi dengan digital marketing, seperti virtual show unit dan pemilihan unit secara online, jadi sebenarnya bisa lebih siap dibandingkan dengan masa awal pandemi pertengahan tahun lalu," katanya.

Arief berharap dengan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperpanjang dapat mendukung penjualan stok unit yang bisa diserahterimakan pada akhir tahun.

Sementara itu, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menuturkan pemberlakuan PPKM darurat ini akan memengaruhi keinginan pasar untuk membeli properti dan jeda tunda pembelian properti semakin lama. "Pasar akan melihat faktor ketidakpastianyang semakin tinggi," ucapnya.

Berdasarkan catatan Indonesia Property Watch, pasar properti sempat anjlok sampai 50,1 persen di awal terjadinya pandemi di kuartal I tahun 2020.

Penurunan ini dipercaya bukan dikarenakan pasar kehilangan daya beli, melainkan terganggunya mobilitas konsumen yang ingin membeli properti.

Pengetatan PPKM yang dilakukan akan membuat pasar perumahan tumbuh lebih rendah lagi dibandingkan dengan 2020. Dia memperkirakan pasar terkontraksi 5 persen hingga 10 persen dibandingkan dengan 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper