Bisnis.com, JAKARTA — PPKM Mikro Darurat mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sepanjang 2020, saat pemerintah melakukan pengetatan mobilitas, setidaknya 30 juta unit UMKM berhenti beroperasi permanen maupun sementara.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyebutkan pengetatan aktivitas pada 2020 setidaknya telah membuat hampir separuh UMKM terimbas. Dari total 64,7 juta unit usaha yang beroperasi pada 2019, dia menyebutkan tersisa sekitar 34 juta unit pada akhir 2020.
Data ini juga sempat dikutip Kadin Indonesia dan merujuk pada survei oleh Bank Pembangunan Asia (ADB). “UMKM ini sebenarnya sedang berusaha bangkit, dengan kebijakan ini omzet bisa turun drastis dan pekerja yang dirumahkan bisa bertambah,” kata Ikhsan, Rabu (30/6/2021).
Dampak ini juga tak bisa dihindari oleh bisnis restoran dan rumah makan berskala UMKM. Laporan Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa sekitar 60 persen UMKM bergerak di bidang pangan.
Sekalipun metode penjualan lewat kanal daring telah diadopsi, Ikhsan mengatakan pelaku usaha tetap akan kesulitan mempertahankan bisnis dalam jangka panjang.
“Bagaimanapun penjualan lewat metode take away dan online tidak bisa menggantikan dine-in. Selain itu tidak semua jenis produk bisa dipasarkan secara daring,” tambahnya.
Demi mencegah tekanan ekonomi yang makin buruk, Ikhsan menyarankan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam implementasi kebijakan. Dia menyebutkan pembatasan yang berlaku acap kali hanya sebatas pengumuman tanpa diiringi dengan penegakan aturan di lapangan.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan penyaluran dana BLT UMKM berpotensi mengalami keterlambatan akibat adanya kebijakan pengetatan PPKM mikro.
“Tentu saja kita tidak bisa memungkiri bahwa pembatasan PPKM ini intinya memang menjaga jarak, mengurangi kerumunan, yang pada dasarnya tentu saja memengaruhi kelancaran penyaluran bantuan," ujar Eddy dalam dialog virtual Update Penyerapan Dana PEN Kuartal II, Rabu (30/6/2021).
Eddy menuturkan pembatasan sosial berpotensi mempersulit proses pendataan calon penerima dan proses pencairan dana oleh perbankan. Hal ini setidaknya terlihat dari adanya laporan soal terhambatnya penyaluran BLT UMKM di beberapa kota yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan, di antaranya adalah Kudus, Semarang, Demak, dan Jepara.