Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu menambah bantalan sosial, terutama bagi pekerja yang paling terdampak jika Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, jika berkaca pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 2020, masih terdapat 40 persen warga DKI Jakarta yang beraktivitas di luar rumah.
Hal ini menunjukkan banyak pekerja yang tetap harus beraktivititas di luar rumah karena pekerjaannya masih harus dilakukan secara manual, seperti buruh harian lepas.
Oleh karena itu, menurutnya pemerintah perlu menyalurkan subsidi gaji secara cepat, bahkan sebelum diberlakukannya PPKM Darurat, sehingga pekerja dengan upah harian, pekerja di sektor informal, dan pengusaha mikro dapat terkompensasi karena kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
“Pemerintah harus memberikan subsidi gaji yang lebih besar mungkin Rp5 juta di kawasan diberlakukannya PPKM Darurat. Itu harus dari anggaran APBN,” katanya kepada Bisnis, Selasa (29/6/2021).
Di samping itu, Bhima menilai pemerintah juga harus memperbesar jumlah bantuan sembako yang diterima oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. “Bantuan bahan pokok bagi masyarakat di zona merah atau di wilayah yg diberlakukan PPKM secara ketat, harus ada bantuan sosial yang dinaikkan sebesar dua kali lipat,” tuturnya.
Baca Juga
Adapun, pemerintah dikabarkan akan mengumumkan penerapan PPKM Darurat pada sore ini (29/6/2021 lantaran kasus Covid-19 yang terus melonjak tinggi.
Skenario pemberlakuan PPKM Darurat kabarnya tidak berbeda jauh dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 2020. Salah satunya, masih mengizinkan perjalanan luar daerah, dengan syarat sudah divaksinasi dan menyertakan hasil swab PCR.