Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum melunasi utang kepada pelaku usaha perhotelan yang menyediakan layanan isolasi pasien Covid-19 dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun terakhir. Menyusul hal itu, hotel-hotel akhirnya menerapkan biaya bagi pasien Covid-19 yang ingin melakukan isolasi mandiri.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan di DKI Jakarta dan sekitarnya terdapat 25 hotel yang belum menerima pembayaran dari pemerintah untuk pelayanan isolasi mandiri pasien Covid-19.
Secara total, PHRI mencatat terdapat lebih dari 40 hotel yang diajukan untuk dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19. Dengan sebaran 7 hotel di DKI Jakarta, sisanya tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Surabaya, dan Aceh.
"Hotel-hotel di bawah PHRI belum dibayar oleh pemerintah. Sekarang, pasien isolasi mandiri harus membayar langsung kepada hotel yang menyediakan pelayanan tersebut. Namun demikian, hotel-hotel yang menyediakan layanan isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 kian terbatas," ujar Hariyadi, Selasa (29/6/2021).
Menurut informasi awal yang diperoleh Bisnis, perkiraan kasar tunggakan pemerintah terhadap hotel-hotel di bawah naungan PHRI nilainya mencapai Rp194 miliar. Namun, angka tersebut belum merupakan perhitungan akhir dan nilainya masih memiliki kemungkinan berubah.
Hariyadi mengatakan pelaku usaha hotel telah mengajukan penagihan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait dengan pelunasan biaya isolasi mandiri pasien Covid-19. Bisnis telah mengajukan pertanyaan terkait dengan hal tersebut kepada Satgas Covid-19, tapi sampai dengan berita ini ditulis belum ada respons.
Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya akan membantu pembiayaan hotel tempat isolasi sampai dengan 15 Juni 2021. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap lewat pemerintah daerah.
BNPB mencatat pemerintah memiliki utang senilai Rp140 miliar untuk hotel tempat isolasi mandiri di DKI Jakarta. Untuk hotel-hotel di wilayah lain, belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah mengenai komitmen pembayaran tersebut.
Beban hotel juga kian bertambah karena harus tetap melakukan pembayaran terhadap karyawan yang bekerja selama melayani pasien isolasi mandiri Covid-19. "Untuk pekerja yang sudah bekerja, pembayaran dilakukan oleh hotel sendiri. Entah bagaimana caranya," kata Hariyadi.
Perlu diketahui, kondisi industri perhotelan Tanah Air bisa dibilang sangat buruk akibat terdampak pandemi Covid-19. Adapun, tingkat okupansi hotel di Tanah Air masih berada di level 30 persen dari Januari sampai dengan April 2021.
Bahkan, berdasarkan keterangan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), cukup baiknya tingkat okupansi hotel di DKI Jakarta dengan rerata di atas 40 persen dalam beberapa bulan belakangan sebagian besar dikontribusi oleh pasien yang menjalani isolasi.