Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2025, Seluruh Bidang Tanah Terdaftar dalam PTSL

Pemerintah menargetkan pada 2025 seluruh bidang tanah sudah terdaftar dalam PTSL. PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN Nurhadi Putra/atrbpn.go.id
Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN Nurhadi Putra/atrbpn.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN Nurhadi Putra mengatakan PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Dia menuturkan capaian-capaian pendaftaran tanah melalui PTSL selalu naik setiap tahunnya, terbukti sejak 2017 terdaftar 5,4 juta bidang lalu pada 2018 sebanyak 9,3 juta bidang dan meningkat lagi pada 2019 sebanyak 11,2 juta bidang.

"Pada 2020 walaupun tidak sesuai target karena adanya pandemi Covid-19 dapat terealisasi 6,8 juta bidang. Harapannya pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Senin (28/6/2021) 

Dia menyebutkan sertifikat hak atas tanah dapat digunakan sebagai modal usaha tentunya dengan perhitungan yang sangat matang.

"Selain mendapatkan kepastian secara hukum juga bermanfaat untuk kegiatan-kegiatan lain seperti diagunkan untuk modal usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," paparnya.

Selain itu, PTSL dapat meminimalisasi praktik mafia tanah karena mafia tanah akan masuk kepada tanah-tanah yang belum bersertifikat.

Menurutnya, dengan pendaftaran tanah ini akan meningkatkan kualitas data pertanahan yang sangat bermanfaat untuk perencanaan pembangunan.

Dia menambahkan Kementerian ATR/BPN juga telah memulai beralih ke sistem pelayanan elektronik yakni pengecekan sertipikat, Hak Tanggungan elektronik (HT-el), Hak Roya dan Zona Nilai Tanah (ZNT).

"Diharapkan dengan layanan elektronik akan mempermudah masyarakat dan semua layanan elektronik akan akuntabel dan transparan," ucap Nurhadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper