Bisnis.com, JAKARTA – Tahun ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memulai mengganti sertifikat berbentuk kertas atau fisik menjadi sertifikat elektronik (sertifikat-el).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan pelaksanaan sertifikat elektronik ini harus berdasarkan data yang akurat.
Selain itu, pemerintah harus menjamin keamanan data sertifikat elektronik termasuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebocoran data.
"Ini agar data tidak disalahgunakan oleh oknum yang dapat merugikan pemilik sertifikat. Selama kerahasiaan dapat dijaga, semuanya lancar, secara aplikasi lancar, ya enggak apa-apa," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (3/2/2021).
Dia mengutarakan pelaksanan kebijakan sertifikat elektronik ini haruis didukung sumber daya manusia yang perlu dipersiapkan matang.
Selain itu, menurutnya, para pemilik tanah selain juga memiliki sertifikat tanah secara digital perlu diberi dalam bentuk fisiknya juga. "Ini karena masyarakat belum semua 100 persen digital jadi memang butuh adanya fisik," kata Totok.
Pemerintah menerapkan sertifikasi tanah secara elektronik yang dinilai akan meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan dari kepastian durasi layanan maupun menurunnya biaya transaksi terutama mengurangi intensitas pertemuan dengan orang lain saat pandemi.
“Penyelenggaraan sistem elektronik dilaksanakan secara aman dan bertanggung jawab," ungkap Direktur Pengaturan Pendaftaran dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama.