Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lonjakan Covid-19, Pemda Disilakan Perketat Simpul Transportasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan masing-masing pemerintah daerah setempat menyesuaikan kebijakan pengetatan protokol kesehatan di simpul transportasi publik dengan melihat kondisi lonjakan kasus Covid-19.
Calon penumpang menunggu di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021)./Antararn
Calon penumpang menunggu di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan masing-masing pemerintah daerah setempat menyesuaikan kebijakan pengetatan protokol kesehatan di simpul transportasi publik dengan melihat kondisi lonjakan kasus Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan kewajiban tes acak rapid antigen selama ini berlaku hanya untuk transportasi darat dan kereta api perkotaan. Kebijakan soal tes acak juga tercantum dalam SE Satgas No.12/2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bahkan, di luar dua moda tersebut, bagi penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dan pesawat sudah tidak tes acak lagi tetapi sudah diwajibkan membawa hasil tes negatif Covid-19.

Meski penumpang transportasi udara dan KAJJ sudah membawa hasil tes di wilayah keberangkatan, pemerintah daerah tempat tujuan juga masih bisa melakukan pengetatan. Diantaranya dengan melakukan tes acak bagi penumpang yang di bandara atau stasiun kedatangan.

“Jika ada daerah yang mau melakukan dipersilakan, karena bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Di dalam klausul di SE juga disebutkan pemerintah daerah bisa melakukan penyesuaian jika dibutuhkan,” ujarnya, Jumat (25/6/2021).

Hal tersebut karena kondisi di setiap daerah juga berbeda-beda. Kebijakan pengetatan tersebut sama prinsipnya dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang juga dilakukan penyesuaian dengan zona daerahnya.

Indonesia mencatat penambahan 20.574 kasus baru Covid-19 pada Kamis (24/6/2021). Total kasus positif saat ini 2.053.995. Provinsi DKI Jakarta mencatat penambahan kasus terbanyak dengan 7.505 kasus. Di bawahnya, terdapat Jawa Tengah dengan 4.384 kasus dan Jawa Barat dengan 3.053 kasus.

Kasus positif bertambah 20.574 menjadi 2.053.995 Pasien sembuh bertambah 9.201 menjadi 1.826.504.

Pasien meninggal bertambah 355 menjadi 55.949 Tercatat sebanyak 136.896 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 126.696.

Menyusul tingginya penyebaran kasus Covid-19 di sejumlah wilayah. Untuk Balikpapan misalnya, penumpang pesawat melalui Bandar Udara Sultan Muhammad Aji Sulaiman (SAMS) Sepinggan dikenakan tes acak Covid-19.

Walikota Balikpapan Rahmad Mas’Ud mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.300/2382/Pem tanggal 18 Juni 2021 tentang Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease-2019 di kota Balikpapan. Salah satunya dengan kegiatan tes rapid antigen secara acak yang digelar oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan kepada para penumpang yang tiba.

Sementara itu, Perum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia atau DAMRI mewajibkan pengguna bus memenuhi persyaratan dokumen berupa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono mengatakan hal tersebut dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di berbagai daerah. Oleh karena itu, lanjutnya, DAMRI mematuhi kebijakan pemerintah untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan, baik di pool maupun selama dalam perjalanan.

Protokol kesehatan yang dijalankan tersebut, tekannya mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No.35/2021 yang juga dilakukan dalam rangka mendukung konektivitas bagi penumpang DAMRI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper