Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

13 Sektor Industri Minta Gas Murah, Kemenperin Surati ESDM

13 sektor tersebut terdiri dari 80 perusahaan dengan jumlah kontrak 104, serta kebutuhan volume minimum pada 129,03 BBTUD, dan volume maksimum 169,64 BBTUD.
Ilustrasi pipas gas
Ilustrasi pipas gas

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut ada 13 sektor industri yang mengusulkan agar mendapat harga gas tertentu atau US$6 per MMBTU menyusul 7 industri yang saat ini telah menikmati gas dengan harga tersebut.

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fridy Juwono mengatakan pada evaluasinya, pemberian gas seharga US$6 per MMBTU pada 7 industri belum merata, khususnya pada industri yang berada di Jawa Timur.

Untuk itu, sembari mengevaluasi kebijakan tersebut Kemenperin telah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera merealisasikan gas murah bagi industri yang belum mendapat dan mengusulkan 13 sektor industri lainnya.

"Jadi kami sudah 3 kali bersurat ke ESDM untuk evaluasi yang belum mendapat gas US$6 maupun tambahan 13 sektor. Surat pertama Agustus 2020, kedua Desember 2020, ketiga April 2021 sudah lengkap semua kami sampaikan kebutuhannya," kata Fridy dalam webinar Indonesian Gas Society, Kamis (24/6/2021).

Fridy menyebut dari 13 sektor tersebut terdiri dari 80 perusahaan dengan jumlah kontrak 104, serta kebutuhan volume minimum pada 129,03 BBTUD, dan volume maksimum 169,64 BBTUD.

Adapun ke-13 sektor yakni industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino.

"Jadi kami sudah sampaikan ke semua pihak dan sudah rapat dengan Sekretariat Negara untuk menindaklanjuti agar permintaan 306 BBTUD ini siap dan tidak membebani pemerintah," ujar Fridy.

Fridy mengemukakan evaluasi Kementerian ESDM yang diterima dari belum terealisasinya harga gas bumi tertentu pada perusahaan karena persoalan administrasi yang belum dilengkapi perusahaan penerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper