Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi PDIP Pertanyakan Standar BPK Soal Utang Rezim Jokowi

Anggota DPR RI Komisi Keuangan dari PDIP Eriko Sotarduga mempertanyakan standar BPK terkait kekhawatiran utang pemerintah Indonesia di rezim Presiden Joko Widodo.
Ilustrasi utang luar negeri dalam mata uang dolar AS/Bisnis.com
Ilustrasi utang luar negeri dalam mata uang dolar AS/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi Keuangan dari PDIP Eriko Sotarduga mempertanyakan standar yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan tingkat solvabilitas utang Indonesia di era pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, hal tersebut harus dapat dibuktikan secara akuntabel. Seperti diketahui, BPK khawatir dengan penurunan kemampuan pemerintah membayar utang dan bunganya. Pasalnya, rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen atau melampaui rekomendasi IMF 25-35 persen. 

“Berapa banyak utang yang jatuh tempo sehingga dapat menyebabkan pemerintah gagal bayar misalnya. Tentu pernyataan itu harus didukung oleh rilis resmi mengenai tata kelola keuangan negara agar tidak terjadi misleading informasi,” katanya melalui pesan instan, Rabu (23/6/2021).

Eriko mengakui rasio utang Indonesia meningkat selama pandemi Covid-19. Namun, baik dan buruk dari kenaikan utang tersebut relatif. Oleh karena itu, BPK harus dapat menunjukkan sisi mana yang berbahaya.

Dia juga mempertanyakan apakah pengelolaan utang Indonesia sesuai dengan standar akuntabilitas keuangan negara. Menurutnya,  pemerintah sudah mempersiapkan pembayaran surat berharga negara (SBN) dan sebagian besar utang pemerintah berupa SBN.

"Kemudian solusi apa yang ditawarkan oleh BPK untuk mengatasi kenaikan rasio utang di tengah pandemi ini?” jelasnya.

Jika dibandingkan dengan negara tetangga, Eriko melihat rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang 46,77 persen jauh lebih rendah. Singapura ada di 154 persen, Malaysia 64,62 persen, Filipina 60,4 persen, dan Thailand 47,28 persen.

Lalu dikomparasi dengan sejumlah negara maju seperti Amerika, China, dan Jepang yang mencapai di atas 100 persen. Dengan demikian, lanjutnya, Indonesia masih cenderung konservatif dalam soal utang.

“Selama batas rasio utang masih mengacu berdasarkan UU Keuangan Negara telah ditetapkan yakni 60 persen, itu masih dapat dikatan aman. Namun jika BPK mengacu pada standar yang ditetapkan oleh IMF, tentu itu harus dapat dijelaskan secara akuntabel di sisi sebelah mana utang Indonesia dapat dikatakan sudah berbahaya?” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara. Dari data Kemenkeu, utang pemerintah pada 2020 mencapai Rp6.074,56 triliun, naik signifikan dibandingkan posisi Rp4.778 triliun pada akhir 2019.

"Sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang," jelas Agung Firman dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper