Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GIMNI Minta Pemerintah Atur Tata Niaga Minyak Jelantah

Minyak jelantah sejatinya bisa kembali diolah, tetapi bukan untuk pangan. Salah satu pemanfaatan minyak jelantah adalah dengan menjadikannya bahan baku untuk biodiesel.
Minyak jelantah/ilustrasi
Minyak jelantah/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta pemerintah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur tata niaga minyak jelantah di tengah masyarakat.

Usulan ini mengemuka demi mencegah penggunaan produk ini untuk pangan karena berbahaya bagi kesehatan. 

Ketua Umum GIMNI Bernard Riedo mengatakan konsumsi minyak jelantah di Indonesia saat ini masih cukup besar. Minyak jelantah pun mulai digunakan masyarakat baik individu maupun entitas usaha.

"Penggunaan minyak jelantah harus diawasi dan diatur, untuk itu kami berharapa agar ada terobosan dalam kebijakan dan pengaturannya," kata Bernard dalam sebuah webinar, Rabu (23/6/2021).

Bernard mengatakan minyak jelantah sejatinya bisa kembali diolah, tetapi bukan untuk pangan. Salah satu pemanfaatan minyak jelantah adalah dengan menjadikannya bahan baku untuk biodiesel.

"GIMNI harap ada regulasi khusus agar minyak jelantah tidak kembali dikonsumsi masyarakat terutama untuk makanan. Kesehatan masyarakat harus diutamakan apalagi saat pandemi seperti ini," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengemukakan pencegahan bocornya minyak jelantah ke bahan makanan dapat dilakukan dengan mengklasifikasikan minyak jelantah sebagai limbah karena merupakan sisa dari suatu proses pemanasan dan terindikasi memiliki karakter limbah berbahaya.

Dengan demikian, segala proses pengolahan minyak jelantah harus jelas dengan pelaku yang terdaftar dan praktiknya bisa ditelusuri. 

“Pengepul dan pengumpulnya harus jelas, terdaftar, dan berizin khusus saat agar bisa diawasi dan traceable seperti halnya limbah B3 [bahan berbahaya beracun],” kata Sahat.

Selain itu, Sahat mengharapkan peredaran minyak goreng di pasar konsumsi harus dalam kemasan dan sesuai dengan SNI dan Permendag No. 36/2020 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan. Ketentuan wajib kemasan sendiri akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Sahat juga mendorong pemakaian minyak jelantah sebagai bahan bakar. Dia memberi contoh penggunaan minyak jelantah di Eropa yang naik karena adanya insentif pemerintah untuk produksi biodiesel dari minyak jelantah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper