Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan menyatakan penolakannya terhadap revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Revisi aturan tersebut dinilai hanya akan semakin merugikan petani tembakau dan cengkih.
Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukra menjelaskan keberadaan PP 109 sejatinya sudah memberatkan petani, apalagi jika diperketat. Dia menambahkan dalam waktu dekat APTI Pamekasan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait wacana revisi peraturan ini.
“Kalau surat kami ditolak, mungkin kita akan datang ke sana agar tidak dilaksanakan revisi PP 109 tahun 2012. Kami tegas menolak karena sejak dulu keberadaannya saja kami sudah keberatan, apalagi mau amandemen," katanya melalui siaran pers, Selasa (22/6/2021).
Menurut Samukra, kondisi pertanian tembakau di wilayah Pamekasan sangat maju. Hingga kini belum ada komoditi yang ketika iklim normal penghasilannya melebihi tembakau.
Terutama ketika panen tembakau pada Agustus hingga Oktober semua toko-toko itu ramai sekali. Sehingga petani tembakau juga banyak yang sukses.
Samukra mengungkapkan yang dibutuhkan oleh petani saat ini yakni perlindungan dari Pemerintah, bukan malah diusik.
"Kita menyumbangkan Rp170 triliun lebih setiap tahun, dana tersebut juga dimanfaatkan untuk jaminan kesehatan nasional. Jadi, nilai-nilai baik itu tidak pernah terpikirkan,” ujar Samukra.
Sebelumnya sejumlah LSM anti tembakau terus mendesak Pemerintah terutama Kementerian Kesehatan untuk segera menyelesaikan revisi PP 109 dan menjalankannya di tahun ini. Melalui revisi tersebut, diharapkan pengendalian tembakau bisa dioptimalkan dan prevalensi merokok bisa terus di tekan.