Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APTI Tolak Diversifikasi Tanaman Tembakau, Ini Alasannya

APTI menolak upaya diversifikasi tanaman sebagai salah satu langkah mengendalikan rokok.
Pekerja memanen daun tembakau di Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (19/9/2023). Menurut petani setempat harga tembakau kering di tingkat petani saat ini Rp48 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram, lebih tinggi dibanding musim panen tahun lalu Rp40 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Pekerja memanen daun tembakau di Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (19/9/2023). Menurut petani setempat harga tembakau kering di tingkat petani saat ini Rp48 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram, lebih tinggi dibanding musim panen tahun lalu Rp40 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak upaya diversifikasi tanaman sebagai salah satu langkah mengendalikan rokok.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan upaya tersebut juga bisa memastikan memastikan kesejahteraan petani, sebagai respons dari berbagai kekhawatiran tentang kesejahteraan petani tembakau jika produk rokok dibatasi.

Hal itu dikemukakan dalam konferensi pers yang digelar Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC).

Ketua Umum APTI Agus Parmuji menilai pernyataan tersebut mendapatkan kritikan dari para petani yang menggantungkan hidupnya dari tanaman tembakau.

Selain itu, lanjutnya, isu diversifikasi tanaman tembakau merupakan bagian dari kampanye anti tembakau di Indonesia sesuai dengan agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

"Diversifikasi tanaman tembakau merupakan upaya penggiat anti tembakau untuk menghilangkan tembakau di Indonesia. Hal itu tertuang pada Pasal 17 dan Pasal 26 Ayat (3) dalam FCTC sudah dengan jelas mengatur diversifikasi tanaman tembakau ke tanaman lain," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).

Dia berpendapat tanaman tembakau masih dibutuhkan oleh sekitar 4 juta petani tembakau dan buruh untuk memenuhi hajat hidup ekonominya. Pemerintah perlu memberikan kebebasan kepada petani dan tidak bisa memaksa untuk beralih dari dari tanaman tembakau ke tanaman lain.

Menurutnya, UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah melindungi petani untuk bebas menanam tanaman yang dianggap menguntungkan.

Agus mengatakan peredaran rokok ilegal yang berdampak terhadap penerimaan negara adalah hal yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah.

“Pemerintah jangan asal ganti tanaman saja tanpa memikirkan dampaknya bagi petani tembakau,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper