Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah India memutuskan untuk mengecualikan produk amonium nitrat asal Indonesia dalam penyelidikan sunset review. Dengan pengecualian ini, produk tersebut berpeluang masuk ke pasar India tanpa dikenai bea masuk antidumping (BMAD).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan penetapan tersebut tercantum dalam notifikasi yang dikeluarkan pada 11 Juni 2021. Pada penyelidikan sebelumnya, Indonesia telah dikenakan BMAD sebesar US$26,07 per ton sejak 12 September 2017 dan akan berakhir pada 11 September 2022.
Produk amonium nitrat adalah senyawa kimia yang merupakan garam nitrate dari kation amonium. Zat ini biasa digunakan dalam pertanian sebagai pupuk kaya nitrogen.
Penggunaan utama lainnya adalah sebagai komponen campuran peledak yang digunakan dalam konstruksi pertambangan, penggalian, dan konstruksi sipil.
“Dengan dikecualikannya Indonesia dari penyelidikan ini, maka akses pasar produk amonium nitrat akan kembali terbuka setelah pengenaan BMAD berakhir. Peluang ekspor ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen dan eksportir Indonesia,” ujar Lutfi, dikutip dari siaran pers, Selasa (22/6/2021).
Otoritas India mengecualikan Indonesia dengan alasan tidak ditemukan adanya impor produk amonium nitrat dari Indonesia pada periode 2018–2020. Selain itu, Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India tidak menemukan bukti terkait kecenderungan terulangnya dumping dari Indonesia setelah pengenaan BMAD berakhir.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan pada 5 Agustus 2016, DGTR India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk produk ammonium nitrate dengan kode HS 3102.3000.00.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan petisi yang diajukan industri domestik India yaitu Deepak Fertilisers and Petrochemicals Corporation Limited dan Smartchem Technologies Limited.
“Perpanjangan bea masuk hampir selalu menjadi kabar buruk bagi industri. Namun, dalam kasus ini, kami menerima kabar baik yaitu pengecualian bagi Indonesia dari pengenaan BMAD yang sudah diterapkan sejak akhir 2017,” jelas Wisnu.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan bahwa berdasarkan data statistik Badan Pusat Statistik, tercatat masih terdapat ekspor produk amonium nitrat Indonesia ke India sebelum pengenaan BMAD sepanjang 2015—2017 dan pernah mencapai nilai tertinggi pada 2015 senilai US$4,8 juta. Namun, setelah pengenaan BMAD diberlakukan, Indonesia tidak lagi melakukan ekspor ke India.
“Kami berharap setelah pengenaan ini berakhir, eksportir atau produsen produk ammonium nitrate Indonesia mampu memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali melakukan ekspor ke India,” kata Pradnyawati.