Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon PPN Properti Hingga PPnBM Mobil Diperpanjang Hingga Akhir 2021, Ini Kata Sri Mulyani

Beberapa insentif perlu diperpanjang untuk memulihkan demand dan supply di masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan akan memperpanjang periode penyaluran sejumlah insentif fiskal atau perpajakan hingga akhir tahun 2021.

Beberapa insentif yang akan diperpanjang periode pemberlakuannya seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil dan PPN properti.

Awalnya, insentif perpajakan tersebut direncanakan berakhir di bulan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021. Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan terdapat beberapa insentif yang perlu diperpanjang untuk memulihkan demand dan supply di masyarakat.

“Jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang, dan kita lihat perlu [diperpanjang], maka akan kita perpanjang untuk memulihkan baik demand dan supply,” kata Sri dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Senin (21/6/2021).

Dia merincikan sejumlah insentif pajak yang diperpanjang baik hingga Agustus atau Desember 2021. Untuk insentif pajak yang diperpanjang hingga Desember 2021, di antaranya adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp16 juta per bulan, dan PPh final UMKM.

Selain itu, PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk korporasi, dan percepatan restitusi atau pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN).

Meski begitu, Sri Mulyani mengingatkan bahwa hal tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor, namun hanya untuk sektor-sektor yang masih memerlukan dukungan dari pemerintah.

“Kami akan melakukan terus secara teliti sektor-sektor mana yang masih membutuhkan dukungan untuk PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk korporasi, dan percepatan restitusi atau pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN),” jelasnya.

Sementara PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) otomotif diskon 100 persen untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah, akan diperpanjang hingga Agustus 2021. Sedangkan, untuk PPN DTP perumahan akan diperpanjang hingga Desember 2021.

“Sekali lagi ini adalah insentif agar sektor ekonomi bangkit dan masyarakat mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper