Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Temukan Praktek Pungli Kartu Kuning, Ini Modusnya

Menaker Ida Fauziyah meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan tindakan tersebut sehingga praktik pungli semacam ini bisa dihilangkan.
Pencari kerja melintas di dekat stan sebuah perusahaan pada bursa kerja di Disnakertrans Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/4)./Antara-R Rekotomo
Pencari kerja melintas di dekat stan sebuah perusahaan pada bursa kerja di Disnakertrans Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/4)./Antara-R Rekotomo

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Tenagakerja Ida Fauziyah mengakui bahwa di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning.

Dia menegaskan sesuai aturan untuk pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) adalah gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali.

"Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," ujarnya, seperti siaran resmi yang diterima, Sabtu (17/6/2021).

Sebab itu, ia meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan tindakan tersebut sehingga praktik pungli semacam ini bisa dihilangkan.

"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," ujarnya.

Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Dirinya memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau yang biasa disebut dengan kartu kuning.

Menurutnya untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat bisa datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

Ida mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.

Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," tegasnya.

Selain itu, Ida menambahkan bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.

"Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper