Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Batu Bara Melonjak, PLN Sebut Pasokan untuk PLTU Aman

Saat ini stok batu bara untuk PLTU sudah dalam kondisi normal atau stok sudah di atas 15 hari.  
Wisatawan menaiki perahu yang akan membawa ke lokasi snorkling/diving di Pantai Binor dekat Kompleks PLTU Paiton di Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (23/3/2019). PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menargetkan PLTU Paiton Unit 1 dan 2 kembali meraih PROPER Emas untuk ketiga kalinya pada tahun 2019./ANTARA-Widodo S Jusuf
Wisatawan menaiki perahu yang akan membawa ke lokasi snorkling/diving di Pantai Binor dekat Kompleks PLTU Paiton di Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (23/3/2019). PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menargetkan PLTU Paiton Unit 1 dan 2 kembali meraih PROPER Emas untuk ketiga kalinya pada tahun 2019./ANTARA-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA PT PLN (Persero) menyatakan bahwa pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) miliknya tidak terganggu, di tengah tingginya harga batu bara.

Vice President Public Relations PLN Arsyadani Ghana Akmalaputri mengakui bahwa stok batu bara di pembangkit listrik PLN memang sempat terkendala pada awal tahun ini.  Namun, saat ini stok batu bara sudah dalam kondisi normal atau stok sudah di atas 15 hari.  

"[Pasokan batu bara] lancar.  Waktu itu memang sempat terganggu karena faktor cuaca," ujarnya kepada Bisnis, Senin (14/6/2021) malam .

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan denda kompensasi bagi perusahaan batu bara yang tak memenuhi kewajiban untuk memasok kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) pada tahun ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, latar belakang pengenaan denda kompensasi ini, salah satunya adalah adanya kekurangan pasokan batu bara di PLTU milik PLN ketika harga batu bara acuan (HBA) berada di atas HBA kelistrikan umum yang terjadi pada awal tahun ini. 

Saat ini Kementerian ESDM tengah meninjau formula perhitungan besaran tarif kompensasi DMO yang akan dikenakan.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan dan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif membenarkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan terkait pengenaan tarif kompensasi tersebut.

Menurutnya, urgensi pengenaan kewajiban pembayaran kompensasi DMO ini adalah untuk memastikan pelaksanaan pemenuhan kewajiban DMO berjalan optimal sehingga kebutuhan batu bara untuk PLTU dapat terpenuhi.  

Adapun, pada Juni 2021, HBA telah menembus angka US$100,33 per ton, sedangkan harga DMO batu bara untuk kelistrikan umum dipatok sebesar US$70 per ton.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper