Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kata Perhapi Terkait Rencana Penerapan Denda Kompensasi DMO Batu Bara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana menerapkan denda kompensasi bagi perusahaan batu bara yang tak memenuhi kewajiban untuk memasok kebutuhan DMO pada tahun ini.
Kegiatan operasional di tambang batu bara yang dikelola oleh PT Harum Energy Tbk./harumenergy
Kegiatan operasional di tambang batu bara yang dikelola oleh PT Harum Energy Tbk./harumenergy

Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia menilai rencana penerapan denda kompensasi bagi perusahaan batu bara yang tak memenuhi kewajiban untuk memasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) di 2021 merupakan hal yang wajar.

Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli mengatakan bahwa tingginya disparitas harga batu bara dengan harga patokan batu bara DMO untuk penyediaan tenaga listrik berpotensi mendorong produsen memprioritaskan penjualan ekspornya ketimbang memenuhi kewajiban DMO, terutama perusahaan yang tidak memiliki kontrak langsung untuk pemenuhan DMO.

Pada Juni 2021, harga batu bara acuan (HBA) telah menembus angka US$100,33 per ton, sedangkan harga DMO batu bara dipatok sebesar US$70 per ton.

"Bagi perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak langsung untuk pemenuhan DMO, tentunya dengan kondisi saat ini sangat diuntungkan. Profit sebesar-besarnya dapat diperoleh. Untuk itu, pemerintah dapat menerapkan biaya kompensasi dalam bentuk formula yang disesuaikan dengan harga jual dan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan," ujar Rizal kepada Bisnis, Senin (14/6/2021).

Namu, menurutnya, perlu kehati-hatian dalam menetapkan formula tarif kompensasi bagi batu bara kualitas rendah karena kenaikan harga pada batu bara kalori rendah tidak sebesar kenaikan harga batu bara kualitas tinggi.

Selain itu, tidak semua tipe kalori batu bara dapat diserap oleh pembangkit listrik PLN. Saat ini, hanya batu bara dengan kalori di atas 4.000 kalori yang dapat digunakan oleh PLN, sedangkan batu bara kalori rendah tidak memiliki pasar di dalam negeri atau sangat terbatas, sehingga mau tidak mau harus diekspor.

"Keadilan berusaha dan persaingan bisnis yang kompetitif harus dapat dilihat pemerintah sehingga tetap memberikan lingkungan yang kondusif bagi pelaku bisnis pertambangan batu bara Indonesia," katanya.

Dia menilai sanksi denda kompensasi mendesak diberlakukan jika memang disinyalir perusahaan batu bara lebih banyak melakukan penjualan ekspor yang tentunya akan mempengaruhi pasokan DMO. 

Jika hal ini terjadi, ketahanan energi nasional akan terganggu dan kemungkinan blackout dapat terjadi karena PLTU tidak mendapatkan pasokan batu bara.

Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana menerapkan denda kompensasi bagi perusahaan batu bara yang tak memenuhi kewajiban untuk memasok kebutuhan DMO pada tahun ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, latar belakang pengenaan denda kompensasi ini, salah satunya adalah adanya kekurangan pasokan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) ketika HBA berada di atas HBA kelistrikan umum yang terjadi pada awal tahun ini.

Saat ini, Kementerian ESDM tengah meninjau formula perhitungan besaran tarif kompensasi DMO yang akan dikenakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper