Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Gencarkan Penegakan Hukum Truk ODOL

Kemenhub menggencarkan penegakan hukum truk ODOL hingga memberikan toleransi kelebihan muatan terhadap kendaraan angkutan barang.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menggenjot upaya penegakan kebijakan bebas truk over dimension and overloading (ODOL) demi mewujudkan program Zero ODOL 2023.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal mengatakan sejumlah penegakan hukum telah dilakukan terhadap kendaraan ODOL mulai dari transfer muatan, tilang elektronik (e-tilang), normalisasi kendaraan, hingga penindakan penyidikan P21.

Dia menyebut tahun ini atau periode Januari-April 2021, progres pengawasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada 81 UPPKB dengan 621.504 kendaraan yang diperiksa.

"Jenis penindakan terhadap pelanggaran kendaraan terbanyak adalah dengan peringatan yakni 41.071, tilang 34.229, dan transfer muatan 5.884 kendaraan," kata Risal dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (13/6/2021).

Lebih lanjut dia memerinci, berikut toleransi kelebihan muatan terhadap kendaraan angkutan barang mulai 2021 hingga tercapainya program Zero ODOL 2023.

Pertama untuk angkutan bermuatan bahan pokok, pada tahun ini diberikan toleransi sebesar 30 persen. Lebih dari itu akan dilakukan tilang dan transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan.

"Pada 2022 toleransinya 15 persen dan per 1 Januari 2023 toleransi yang diberikan adalah sebesar 5 persen," jelasnya.

Selanjutnya untuk kendaraan bermuatan barang penting seperti baja, kaca lembaran, air minum kemasan, beton ringan, kertas dan keramik, kelebihan muatan yang ditoleransi pada 2021 adalah 35 persen (1 Februari-30 Juni 2021) dan 20 persen mulai 1 Juli-31 Desember 2021. Pada 2022 adalah sebesar 10 persen dan 5 persen per 1 Januari 2023.

Kemudian kendaraan bermuatan lainnya seperti kayu potong, pasir, tanah, bijih besi, dan makanan ternak, toleransi yang diberikan selama 2021 adalah 20 persen, 10 persen pada 2022 dan 5 persen per 1 Januari 2023.

Terakhir untuk kendaraan bermuatan barang penting seperti semen, pupuk, dan minyak kelapa sawit pemerintah memberikan toleransi 30 persen pada 1 Februari-30 Juni 2021, 20 persen pada 1 Juli-31 Desember 2021, 15 persen pada 2022, dan 5 persen per 1 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper