Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Foto Prewedding di Bandara Ngurah Rai? Baca Syaratnya

PT Angkasa Pura I memaparkan syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mencoba mengambil foto dan video di area Bandara Ngurah Rai Bali.
Pesawat Sriwijaya Air, berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat Sriwijaya Air, berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) membuka pemanfaatan lokasi Bandara Ngurah Rai di Bali sebagai lokasi pengambilan foto dan video kepada masyarakat umum dan perusahaan dengan sejumlah persyaratan.

VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan masyarakat perirangan atau individu dalam pengambilan foto dan video di Bandara Bali harus bisa melengkapi sejumlah persyaratan.

Syarat tersebut di antaranya dengan mengajukan surat permohonan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di area bandara yang ditujukan ke General Manager AP I Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Kemudian melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.

"Persyaratan lainnya adalah melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP perorangan/individu dan melampirkan Kartu Tanda Pengenal atau KTP perorangan/individu serta melampirkan Kartu Keluarga," ujarnya melalui siaran pers, Minggu (13/6/2021).

Sementara itu, persyaratan bagi perusahaan diantaranya dengan mengajukan surat permohonan pengajuan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di area bandara yang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Kemudian nelampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan. Selanjutnya, melampirkan akte perusahaan.

Lalu melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan, hingga melampirkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

"Persyaratan untuk melengkapi lainnya adalah melampirkan lembar Pengusaha Kena Pajak atau PKP, Melampirkan Kartu Tanda Pengenal atau KTP pimpinan perusahaan serta melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP," imbuhnya.

Adapun untuk dapat melakukan pengambilan foto dan video di Bandara Bali, masyarakat, khususnya untuk kategori perorangan, hanya perlu membayar tarif mulai dari Rp5 juta per 4 jam dan untuk penambahan waktu dikenakan penambahan tarif sebesar Rp1 juta per jam. Sedangkan untuk kategori perusahaan atau corporate dikenakan tarif yang berbeda dengan tarif perorangan.

Dengan tarif tersebut, masyarakat yang berminat melakukan pengambilan foto dan video akan mendapatkan akses pengambilan foto dan video ke area sisi udara airside dan sisi darat landside (kecuali area terlarang), airport pass maksimum 8 orang, ruang ganti. Pihak pengelola Bandara Bali hanya menyediakan lokasi saja dan tidak menyediakan fotografer/ videografer, make-up artist, kostum, porperti lain terkait kegiatan pengambilan foto dan video.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper